UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH KONSUMEN TERKAIT DENGAN KERUGIAN KARTEL DALAM PUTUSAN KPPU (Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 tentang Kartel SMS)
Abstract
Dalam kasus kartel SMS seyogyanya pihak yang dirugikan adalah konsumen. Namun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak mengatur mengenai ganti kerugian kepada konsumen. Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen tersebut dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen. Kasus kartel SMS yang telah dilakukan oleh sembilan operator celullar, yang menyebabkan kerugian hingga 2,87 triliun yang di dapatkan dari fakta persidangan di KPPU telah membuktikan bahwa permasalahan kartel di Indonesia telah menyusupi berbagai sektor ekonomi, maka timbul lah beberapa pertanyaan yaitu: apa dasar penetapan kerugian yang di derita oleh konsumen, lalu apa upaya hukum yang dapat diajukan oleh konsumen terkait dengan kerugian kartel. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data skunder, yang meliputi hasil study libary, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian di analisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian adalah Dasar yang dapat dijadikan acuan untuk penetapan kerugian yang diderita oleh konsumen ialah Putusan KPPU. Sebab Putusan KPPU tersebut sudah memberikan fakta dilengkapi bukti-bukti dan perhitungan kerugian konsumen, kemudian Konsumen sebagai pihak yang dirugikan dalam tindakan kartel dapat menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata yaitu class action, Walaupun hal tersebut tidak diatur dalam Undang- Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun ketentuan mengenai ganti kerugian diatur oleh Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara. Gugatan class action tersebut dapat diajukan oleh para konsumen yang merasa dirugikan atas tindakan kartel yang dilakukan para pelaku usaha tersebut, tentunya para konsumen yang merasa dirugikan harus mengumpulkan dan melampirkan bukti-bukti, bukti tersebut salah satunya berupa keikutsertaan konsumen sebagai pelanggan operator dalam kurum waktu tahun 2004-2007 serta Putusan KPPU yang menerangkan telah terjadi nya tindakan kartel serta jumlah kerugian yang dialami oleh pengguna akibat kasus kartel tersebut. Adapun saran dari penelitian ini adalah Kedepan perlu ada pembahasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang hak konsumen maupun kerugian konsumen dan tata cara penghitungan serta penanganan nya dan Selain itu pembahasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 harus memberikan kewenangan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha agar menetapkan ganti rugi yang harus dibayar oleh pelaku kartel yang telah merugikan konsumen.
Collections
- Law [2335]