IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KULON PROGO NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG KETERTIBAN UMUM (STUDI TERHADAP PENERTIBAN VANDALISME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA WATES KULON PROGO)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Perda terhadap aksi vandalisme yang terjadi di kota Wates sudahkah sesuai dengan apa yang telah dirumuskan dalam Peraturan Daerah Kulon Progo No. 4 Tahun 2013 tentang ketertiban umum. Ditujukan juga untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung dan penghambat penindakan aksi vandalisme yang terjadi di kota Wates. Selain itu, penelitian ini memiliki tujuan untuk memperluas dan mengaplikasikan pengetahuan penulis di bidang Hukum Tata Negara khususnya tentang implementasi peraturan daerah menyangkut
vandalisme yang terjadi di kota Wates Kulon Progo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau disebut juga sosiologis dan penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditengahkan. Selain menggunakan pendekatan perundang-undangan, penulis menggunakan pendekatan sosial dan sosiologis untuk memecahkan masalah yang timbul pada
rumusan masalah sebelumnya. Diperoleh hasil bahwa (1) Implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum terkait penertiban aksi vandalisme di kota Wates Kulon Progo telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Kulon Progo. Satpol PP Kulon Progo telah melakukan
penertiban aksi vandalisme dengan segenap kemampuan dan segala sumber daya yang ada. Meskipun demikian masih terdapat kekurangan yang mengakibatkan upaya penertiban kurang maksimal sehingga perlu pembenahan. Kejadian vandalisme masih terus terjadi dan upaya pencegahan serta penertiban yang dilakukan masih kurang intensif.(2)Faktor pendukung proses penertiban aksi vandalisme oleh Satpol PP Kabupaten Kulon Progo di kota Wates yaitu :Kepedulian masyarakat dengan ikut menjaga lingkungan dari aksi vandalisme, Peran serta perangkat daerah lainnya, misalnya mengadakan kegiatan yang bisa digunakan untuk penyaluran bakat dan minat remaja misal lomba mural, band, dan lain sebagainya, Perkembangan IT, penyebaran kampanye anti vandalisme dan tertib pada peraturan khususnya tentang ketertiban umum. Sedangkan untuk faktor penghambat dari proses penertiban aksi vandalisme oleh Satpol PP Kabupaten Kulon Progo di kota Wates yaitu : Keterbatasan anggaran yang
dikarenakan untuk mengatasi masalah vandalisme ini tidak dianggarkan secara khusus, dan anggaran yang disediakan sudah masuk pada anggaran ketertiban umum, Keterbatasan sarana dan prasarana, seperti mobil operasional yang hanya berjumlah 3 unit dan sudah memiliki jadwal patroli tetap, keterbatasan personil, kurangnya jumlah personil yang bertugas menjadi satu hambatan besar bagi
Satpol PP Kulon Progo untuk mencegah terjadinya vandalisme.
Collections
- Law [2308]