dc.description.abstract | Kedudukan DPRD pada masa reformasi seperti sekarang ini sangat berbeda dengan masa Orde Baru. Pada masa Orde Baru, kedudukan DPRD berada pada posisi yang inferior bila berhadapan dengan Kepala Daerah, namun pada era reformasi, justru DPRD berada pada posisi yang superior. Berdasarkan luasnya kewenangan DPRD, maka salah satu yang menjadi indikator dari efektifitas kelembagaan DPRD adalah dari produk-produk legislasi yang dihasilkan. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti bermaksud melakukan penelitian dengan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana tahapan pembentukan Perda no.2 tahun 2017 di Kabupaten Cilacap? Bagaimana partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Cilacap? Factor apa saja yang menjadi penghambat partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Cilacap?
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris.Penelitian hukum empiris dalam penelitian mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif dan kriterium kebenaran fakta yang digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran adalah fakta yang mutakhir.Setelah data berhasil diperoleh dan terkumpul secara lengkap, baik yang diperoleh di lapangan maupun dalam kepustakaan, kemudian data tersebut dianalisa dengan perangkat metode yang telah ditentukan, yaitu dengan menerapkan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan terhadap peristiwa hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Cilacap yaitu adanya ketentuan dan atau tata tertib DPRD Kabupaten Cilacap yang menjadi acuan dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban. Selanjutnya yaitu Sumber daya anggota DPRD sangat menentukan agar mampu memainkan peranan dalam arti mampu menngunakan hak-hak secara tepat, melaksanakan tugas dan kewajiban secara efektif dan menempatkan kedudukannya secara proposional. Untuk itu anggota DPRD harus didukung dengan tingkat pendidikan dan pengalaman di bidang organisasi kemasyarakatan dan pemerintahan. DPRD Kabupaten Cilacap, agar memperhatikan aspirasi masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan, tak terkecuali dalam hal menyangkut hajat publik seperti pendidikan. Oleh karena itu, dalam penyusunan Perda tersebut masyarakat agar diberikan ruang yang luas untuk menyampaikan aspirasinya secara bertanggungjawab. | en_US |