PENDAYAGUNAAN DANA WAKAF PADA PROGRAM WATER ACTION FOR PEOPLE DI BADAN WAKAF AL QURAN YOGYAKARTA PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH
Abstract
Kebutuhan pokok manusia akan kesediaan air bersih dan lingkungan yang sehat
merupakan sesuatu yang sangat asasi. Namun kenyataannya masih banyak daerah
terpencil yang mengalami krisis air bersih. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia
mengeluarkan fawa tentang pendayagunaan harta zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf
untuk pembangunan sarana bersih sebagai wujud implementasi maqashid syariah.
Salah satu lembaga filantropi yang juga memiliki tujuan untuk kemaslahatan
masyarakat adalah lembaga Badan Wakaf Alquran. Melalui program water action
for people, Badan Wakaf Al quran memberikan bantuan wakaf sarana air bersih
untuk membantu daerah yang kekeringan air bersih. Penelitian ini bertujuan untuk
melihat pendayagunaan dana wakaf pada program water action for people yang
diterapkan oleh Badan Wakaf Alquran Yogyakarta, serta bagaimana tinjauan
maqashid syariah di dalam praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan normative dan sosiologis. Teknik penentuan informan
yang digunakan ialah mengacu pada teknik “purposive sampling”. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitan ini ialah observasi, wawancara
dan dokumen. Kemudian analisis data dilakukan dengan: Data Collection, Data
Condensation, Data Display, dan Conclusion. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pendayagunaan pada water action for people ini sudah sesuai dengan
pendayagunaan konsep yang dikembang oleh Direktorat pemberdayaan wakaf.
Seperti dari aspek keabadian manfaat, aspek pertanggungjawaban, aspek
profesional manajemen dan aspek keadilan. Di tinjau dari maqasid syariah program
water action for people ini sangat memiliki dampak positif bagi penerima manfaat,
seperti dalam penjagaan hifzhun din, hifzhu- nafs, hifzhu al-akl, hifzhu al-nasab,
dan hifzhu al-mal.
Collections
- Islamic Economics [823]