SANKSI MBASUH DUSUN BAGI PELAKU ZINA DALAM KITAB SIMBUR CAHAYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pada Masyarakat Kota Bengkulu)
Abstract
Kota Bengkulu, apakah sama atau tidak dengan aturan yang
diterapkan dalam Kitab Simbur Cahaya, begitu juga apakah sanksi
mbasuh dusun sesuai atau tidak dengan sanksi dalam hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field
research dengan menggunakan pendekatan historis sosiologis dan
normatif. Penelitian ini berangkat dari kurangnya penelitian yang
mengkaji khusus zina dari teks naskah Simbur Cahaya.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan sanksi
mbasuh dusun didalam Kitab Simbur Cahaya sama seperti yang
diterapkan di Kota Bengkulu. Sanksi mbasuh dusun didalam
undang-undang Simbur Cahaya merupakan Sanksi berat akibat
adanya perbuatan zina yang dianggap mengotori suatu wilayah.
Sanksi mbasuh dusun di dalam simbur cahaya khusus diberlakukan
bagi 3 kategori yaitu, gadis atau rangda bunting gelap, isteri orang
buting gelap, dan sumbang. Namun, pada pelaksanaannya di
masyarakat kota Bengkulu telah terjadi pergeseran hukum yakni
semua perbuatan yang dikatakan zina baik hamil maupun tidak,
pelakunya bujang gadis ataupun sudah pernah menikah tetap
dikenakan sanksi mbasuh dusun. Hukuman bagi pelaku zina dengan
sanksi mbasuh dusun, tidak sesuai dengan hukum Islam. Sanksi bagi
pelaku zina dalam Islam sudah jelas yaitu dera dan rajam dengan
pembuktian yang telah ditentukan. Namun hal tersebut bisa
dikategorikan sebagai sanksi sosial yang mampu menekan terjadinya
perzinaan dan memberikan efek jera bagi pelaku zina serta memberi
pelajaran kepada masyarakat secara keseluruhan. Jenis hukuman
sanksi mbasuh dusun, bisa dikelompokkan kedalam hukuman ta‟zÍ r.