Show simple item record

dc.contributor.authorWulansari, Yeanne
dc.contributor.authorSetiawan, Deny Arief
dc.date.accessioned2017-01-10T01:28:55Z
dc.date.available2017-01-10T01:28:55Z
dc.date.issued2002
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1799
dc.description.abstractProsedur penentuan kontraktor pemenang lelang merupakan serangkaian kegiatan, mulai dari mempersiapkan paket lelang, melaksanakan pelelangan dan mengusulkan calon pemenang lelang sampai didapatkan satu kontraktor pemenang lelang. Setiap tahapan tersebut terdiri dari beberapa penilaian dan evaluasi yang ketentuan-ketentuannya telah diatur dalam Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Instansi pemerintah berdasar Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: S- 42/A/2000/ Nomor: S-2262/D.2/05/2000 dan Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 2000. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kembali prosedur penentuan pemenang lelang yang dilakukan oleh panitia lelang pada proyek-proyek pemerintah DIY, dan melihat adanya factor-faktor lain diluar peraturan yang dijadikan pertimbangan-pertimbangan oleh panitia lelang dalam menentukan pemenang lelang. Dari penelitian ini diharapkan dapat diketahui prosedur yang dilakukan oleh panitia lelang dalam menentukan kontraktor pemenang lelang pada proyek-proyek pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Data-data didapatkan dari data sekunder yang diperoleh dari arsip-arsip/data-data yang telah ada di tempat responden dan dari data primer, yaitu data dari hasil wawancara dan pertanyaan tertulis. Data-data tersebut kemudian dikaji dan diteliti kesesuaiannya dengan petunjuk teknis pelaksanaan yang ada. Dari hasil penelitian prosedur penentuan pemenang lelang pada 5 proyek pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Instansi pemerintah berdasar Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: S-42/A/2000/ Nomor: S-2262/D.2/'05/2000 dan Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 2000. Namun 3 dari 7 proyek yang diteliti tersebut terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam prosesnya. Peneliti tidak dapat memperoleh keterangan yang dapat menjelaskan penyimpangan-penyimpangan tersebut, sehingga peneliti menyebutnya sebagai faktor X.en_US
dc.publisherUII Yogyakartaen_US
dc.subjectKajian Proseduren_US
dc.subjectPenentuan Kontraktoren_US
dc.subjectPemenang Lelangen_US
dc.subjectPropinsi Daerah Istimewa Yogyakarten_US
dc.subjectProyek Pemerintah Propinsien_US
dc.titleKajian Prosedur Penentuan Kontraktor Pemenang Lelang (Pada Proyek Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record