Kajian Prosedur Penentuan Kontraktor Pemenang Lelang (Pada Proyek Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)
Abstract
Prosedur penentuan kontraktor pemenang lelang merupakan
serangkaian kegiatan, mulai dari mempersiapkan paket lelang,
melaksanakan pelelangan dan mengusulkan calon pemenang lelang
sampai didapatkan satu kontraktor pemenang lelang. Setiap
tahapan tersebut terdiri dari beberapa penilaian dan evaluasi yang
ketentuan-ketentuannya telah diatur dalam Petunjuk Teknis
Pengadaan Barang/Jasa Instansi pemerintah berdasar Surat
Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: S-
42/A/2000/ Nomor: S-2262/D.2/05/2000 dan Keputusan Presiden
RI No. 18 Tahun 2000.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kembali prosedur
penentuan pemenang lelang yang dilakukan oleh panitia lelang
pada proyek-proyek pemerintah DIY, dan melihat adanya factor-faktor
lain diluar peraturan yang dijadikan pertimbangan-pertimbangan
oleh panitia lelang dalam menentukan pemenang
lelang.
Dari penelitian ini diharapkan dapat diketahui prosedur yang
dilakukan oleh panitia lelang dalam menentukan kontraktor
pemenang lelang pada proyek-proyek pemerintah Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta. Data-data didapatkan dari data sekunder
yang diperoleh dari arsip-arsip/data-data yang telah ada di tempat
responden dan dari data primer, yaitu data dari hasil wawancara
dan pertanyaan tertulis. Data-data tersebut kemudian dikaji dan
diteliti kesesuaiannya dengan petunjuk teknis pelaksanaan yang
ada.
Dari hasil penelitian prosedur penentuan pemenang lelang
pada 5 proyek pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah
sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Instansi
pemerintah berdasar Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan
Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor: S-42/A/2000/ Nomor: S-2262/D.2/'05/2000 dan
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 2000. Namun 3 dari 7 proyek
yang diteliti tersebut terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam
prosesnya. Peneliti tidak dapat memperoleh keterangan yang dapat
menjelaskan penyimpangan-penyimpangan tersebut, sehingga
peneliti menyebutnya sebagai faktor X.
Collections
- Civil Engineering [4187]