Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Anton Priyo Nugroho, SE, MM
dc.contributor.authorDianda Yengki Julianto, 15423127
dc.date.accessioned2020-01-30T01:42:27Z
dc.date.available2020-01-30T01:42:27Z
dc.date.issued2019-10-22
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17676
dc.description.abstractSertifikasi halal merupakan suatu hal yang wajib dimiliki setiap pengusaha di Indonesia seperti yang tercantum dalam UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi halal dapat memberikan kenyaman dan keamanan bagi para konsumen dari rasa khawatir untuk mengkonsumsi produk halal, terutama pada Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam seperti Idonesia, Malaysia, Arab dan Negara mayoritas penduduk Islam lainnya. Seritifikasi halal tidak hanya memberikan keuntungan pagi konsumen saja namun juga bagi para pengusaha, untuk pengusaha sendiri sertifikasi halal memberikan dampak positif bagi tingkat pendapatan mereka. Sertifikasi halal sekarang dibutuhkan untuk ekspor dan impor barang, bahkan negara dengan minoritas muslim seperti Negara Thailand sudah mengembangkan produk bersertifikasi halal bagi industri mereka. Penelitian ini membahas tentang persepsi pengusaha muslim terhadap sertifikasi halal di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi pengusaha muslim UMKM olahan kentang di Kabupaten Kerinci tentang sertifikasi halal. Metode penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif menggunakan data primer dan sekunder dengan melakukan wawancara mendalam kepada pengusaha muslim UMKM olahan Kentang yang dipiih secara acak yang berjumlah 8 (delapan) pengusaha di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Hasil penelitian ini adalah pengusaha muslim UMKM di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi belum mengerti sepenuhnya apa itu sertifikasi halal walaupun telah memiliki sertifikasi halal pada beberapa produknya. Pengusaha hanya megutamakan produk yang menjadi best seller dan masih hanya berpedoman pada kelompok usaha. Para pengusaha tidak memiliki inisiatif sendiri untuk mendaftarkan produk mereka agar mendapat sertifikasi halal. Walaupun telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI Jambi tetapi masih banya pengusaha yang belum pemahaman tentang sertifikasi halal masih, sehingga masih diperlukan sosialisasi ulang tentang sertifikasi halal.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpersepsien_US
dc.subjectsertifikasi halalen_US
dc.subjectpengusaha muslimen_US
dc.subjectUMKMen_US
dc.subjectolahan kentangen_US
dc.titlePERSEPSI PENGUSAHA MUSLIM TERHADAP SERTIFIKASI HALAL (Studi Pengusaha Muslim UMKM Olahan Kentang di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record