Analisis Potensi Kebangkrutan Perusahaan Sebelum dan Sesudah Akuisisi (Studi Kasus di BEJ)
Abstract
Akuisisi merupakan bentuk kontrak antara dua pihak, yaitu pihak pengakuisisi (perusahaan pengakuisisi) dan pihak yang diakuisisi (perusahaan target). Keputusan akuisisi dilakukan biasanya didorong oleh motivasi untuk menyelamatkan perusahaan target dari ancaman kebangkrutan. yang memang pada saal itu kondisi keuangnya sudah terpuruk. Dengan laporan keuangan maka kebangkrutan perusahaan dapat dilihat dan diukur. dengan cara menganalisa.
Penclitian ini bcrtujuan untuk membuktikan hagaimana potensi kebangkrutan perusahaan sebelum dan sesudah akuisisi dan apakah terdapat perbedaan potensi kcbangkrutan dilihat dari rasio likuiditas, aktivitas, dan profitabilitas perusahaan sebelum dan sesudah akuisisi. dengan menggunakan metode yang ditemukan oleh Alman ( 1986) disebut dengan Multiple Discrimin Analisys. Populasi penclitian ini adalah kcscluruhan pcrusahaan publik yang tcrdaftar di BEJ, yang melakukan akuisisi selama tahun 1999-200, dengan purposive sampling maka perus.ihaan yang diperoleh berjumlah 17. dengan data laporan keuangan 2 tahun sebelum dan 2 tahun sesudah akuisisi yaitu tahun 1997-2003. Rasio-rasio tersebut selanjutnya diuji dengan uji statistik non paramctrik yaitu Wiloxon Signed Rank Test untuk menguji perbedaan parsial variabel sebelum dan sesudah akuisisi.
Hasil menunjukkan 5 perusahaan yang berkondisi sehat sesudah akuisisi. 3 perusahaan mcngalami kebangkrutan scsudah akuisisi. 5 perusahaan mengalamin kondisi kehangkrutan yang berubah-uhah atau tidak tetap sesudah melakukan akuisisi. 4 perusahaan dalam kondisi tetap sebelum dan sesudah akuisisi. Rata-rata rasio WR/TA, RE/TA, EBIT/TA. dan MVC/TL mengalami peurunan setelah perusahaan tersebut melakukan akuisisi. tetapi pada rasio ERIT/TA menunjukkan perbedaan secara signifikan setelah perusahaan tersebut melakukan akuisisi
Collections
- Akuntansi [4388]