PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN PADA KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA (TKI): Studi Kasus Di Desa Jambe Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu Oleh: Zaenal Arifin NIM.: 15421095 SKRIPSI
Abstract
Perkawinan merupakan salah satu cara yang di kehendaki Allah bagi manusia untuk memelihara keturunuan. Tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan keluarga yang harmonis, bahagia, kekal dan abadi. Namun tujuan tersebut tidak selamanya seperti yang diharapkan oleh semua orang, adakalanya perkawinan di uji dengan berbagai macam masalah, pertengkaran, dan lainnya bahkan sampai berujung pada perceraian. Berdasarkan fakta di lapangan, angka perceraian di Kabupaten Indramayu menduduki posisi tertinggi di provinsi Jawa Barat, pada tahun 2018 tercatat ada 7.776 kasus perceraian. Selain kasus perceraian yang tercatat di pengadilan agama, ada sebagian keluarga Tenaga Kerja Indonesia di Desa Jambe yang melakukan perceraian di luar pengadilan. Hal tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Berdasarkan latarbelakang yang telah dipaparkan di atas, adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1). Apa yang melatarbelakangi perceraian di luar pengadilan pada keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI)? 2). Bagaimana dampak yuridis terhadap kasus perceraian di luar pengadilan menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan?
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif (Field Research). Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Adapun data primer diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan pelaku perceraian di desa Jambe, sedangkan data sekunder yang berupa dokumentasi, karya ilmiah, buku, dan arsip-arsip yang berkaitan dengan penelitian.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan perceraian di luar pengadilan, yaitu: kurangnya kesadaran hukum, ekonomi, kebiasaan, dan masalah waktu. Dampak yuridisnya akan berakibat terhadap status perceraian, suami-istri, dan terhadap anak.
Collections
- Islamic Law [646]