Show simple item record

dc.contributor.advisorRatna Hartanto, S.H., LL.M.
dc.contributor.advisorDr. M. Arif Setiawan S.H., M.H.
dc.contributor.authorMUHAMMAD ALDHYANSAH DODHY PUTRA, 15410526
dc.date.accessioned2020-01-29T03:29:04Z
dc.date.available2020-01-29T03:29:04Z
dc.date.issued2019-10-11
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17622
dc.description.abstractKemajuan teknologi menujur era Web 2.0 atau era 'participative web', di samping segala manfaatnya, telah mengakibatkan maraknya penyebaran informasi ataupun distribusi suatu karya yang berimbas pada terjadinya pelanggaran hak cipta. Salah satu hak cipta yang sering dilanggar ialah potret, khususnya dengan maraknya penyebaran meme dengan memasang potret seseorang di media sosial. Padahal potret telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) sebagai ciptaan yang dimiliki oleh tidak hanya pembuat potret tetapi juga orang yang tercantum di dalamnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah; Pertama, Bagaimana perlindungan hak cipta atas potret seseorang terhadap meme yang beredar di media sosial? Kedua, Bagaimana tanggung gugat penyebaran potret seseorang sebagai meme yang beredar di media sosial? Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu UUHC, dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui tinjauan kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, yaitu menelaah UUHC dan regulasi yang memiliki sangkut paut dengan permasalahan hukum yang diteliti. Kesimpulan penelitian ini sebagaimana yang tercantum dalam rumusan masalah penelitian antara lain, ialah: Pertama, perlindungan hak cipta atas potret seseorang terhadap meme yang beredar di media sosial dapat ditemukan dalam UUHC yakni pada Pasal 12 UUHC untuk perdata, dan 115 UUHC untuk pidana; Kedua, tanggung gugat penyebaran potret seseorang sebagai meme yang beredar di media sosial dapat ditempuh dengan cara penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian, arbitrase, atau pengadilan, yakni melalui pengadilan niaga.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.subjectPotreten_US
dc.subjectMeme di Media Sosialen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS POTRET SESEORANG TERHADAP MEME YANG BEREDAR DI MEDIA SOSIALen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record