Show simple item record

dc.contributor.advisorDodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., L.LM., Ph.D.
dc.contributor.authorLIFIA ARUM SARI, 15410514
dc.date.accessioned2020-01-29T03:20:43Z
dc.date.available2020-01-29T03:20:43Z
dc.date.issued2019-10-15
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17620
dc.description.abstractHukum diplomatik dan konsuler memberikan sebuah kekebalan dan keistimewaan terhadap perwakilan asing yang berada di negara lain, diatur dalam Kovensi Wina 1961 dan Konvensi Wina 1963. Kediaman dan gedung konsulat merupakan tempat yang termasuk mendapat kekebalan inviolability atau tidak bisa diganggung gugat oleh negara penerima. Perwakilan Konsuler memilki fungsi utama yaitu melindungi warga negaranya yang berada di negara asing. Namun seorang warga negara Arab Saudi yang bernama Jamal Khashoggi diberitakan meninggal di dalam gedung konsulat Arab Saudi yang berada di Turki. Berdasarkan kasus tersebut maka peneliti akan mengkaji tentang konsulat yang gedungnya mempunyai kekebalan dan fungsi melindungi warga negara yang berada di negara asing, namun digunakan sebagai tempat pembunuhan warga negaranya sendiri. Tidak hanya itu Pertanggung jawaban negara akan muncul ketika terdapat pelanggaran terhadap kewajiban internasional. Penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui apakah terdapat penyalahgunaan gedung konsulat Arab Saudi serta bentuk pertanggung jawaban yang bisa dilakukan Arab Saudi terhadap penyalahgunaan tersebut. Penulis akan mengkaji tentang aspek hukum internasional yang dilanggar dan bentuk pertanggung jawaban dari negara Arab Saudi menggunakan pendekatan perundang-undangan berupa konvensi internasional, historis, dan konseptual dengan jenis pendekatan normatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis mendapatkan hasil bahwa gedung konsulat Arab Saudi telah digunakan tidak sesuai dengan fungsi konsulat yaitu sebagai tempat pembunuhan serta gagal mengimplementasikan fungsi perlindungan pada peristiwa Jamal Khashoggi. Negara Arab Saudi juga melanggar kewajiban internasional dan merugikan negara Turki. Kesimpulan dari hasil penelitian diatas adalah negara Arab Saudi telah menyalahgunakan fungsi gedung konsulat dan melanggar ketentuan dalam Konvensi Wina 1963 pasal 55 ayat (2) tentang penggunaan gedung. Sehingga negara Arab Saudi harus bertanggung jawab dengan melakukan penanggalan, permintaan maaf pada negara Turki, dan membantu penyelidikan. Adapun saran dari penulis terkait masalah tersebut adalah dilakukan pengadilan yang tidak memihak seperti pengadilan internasional dan penyelidikan dari badan independen seperti PBB.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectGedung konsulaten_US
dc.subjectPenyalahgunaanen_US
dc.subjectPertanggung Jawaban Negaraen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN FUNGSI GEDUNG KONSULAT DALAM KASUS JAMAL KHASHOGGIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record