dc.contributor.advisor | Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. | |
dc.contributor.author | YENI, 15410457 | |
dc.date.accessioned | 2020-01-29T03:03:54Z | |
dc.date.available | 2020-01-29T03:03:54Z | |
dc.date.issued | 2019-10-18 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/17616 | |
dc.description.abstract | Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana tukang gigi dalam pencabutan gigi terhadap pasien yang mengakibatkan kematian karena kealpaannya. Menurut penulis permasalahin ini sangat penting karena semakin banyaknya praktek tukang gigi yang melampaui batas kewenangannya sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu,pasal apa yang dapat diterapkan apabila tukang gigi melakukan kealpaan yang mengakibatkan kematian dan bagaimana pertanggungjawaban pidana tukang gigi yang melakukan pencabutan gigi terhadap pasien sehingga mengakibatkan kematian. Penelitian ini menggunakan kajian hukum normatif dan sumber data primer yang menguraikan peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan mengikat secara yuridis terkait penelitian ini dan bahan hukum sekunder berupa literatur-literatur yang akan menguraikan dan menjelaskanbahan hukum primer. Dengan objek penelitian pertanggungjawaban pidana tukang gigi dalam pencabutan gigi yang mengakibatkan kematian pada korban. Metode yang diginakan penulis adalah studi pustaka yang mempelajari bahan primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan penulis adalah analisis data kualitatif dengan melakukan pengklarifikasi data untuk merumuskan kesimpulan pertanyaan penelitian yang diajukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh tukang gigi dalam menjalankan pekerjaannya yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang secara sah mengatur tentangpelaksanaan pekerjaan tukang gigi. Apabila tukang gigi yang melakukan kealpaan mengakibatkan orang lain mati, maka ia dapat diancam pidana dalam pasal 359 KUHP. Dalam pelaksanaan pekerjaan tukang gigi pemerintah berkewajiban utuk melakukan pembinaan dan pengawasan pekerjaan tukang gigi. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban | en_US |
dc.subject | Tukang gigi | en_US |
dc.subject | Kealpaan | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TUKANG GIGI DALAM PENCABUTAN GIGI YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |