Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha S.H.,M.H.
dc.contributor.authorRB ALAM MOCH ANWAR, 15410419
dc.date.accessioned2020-01-29T02:52:05Z
dc.date.available2020-01-29T02:52:05Z
dc.date.issued2019-11-12
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17613
dc.description.abstractSalah satu pidana pokok yang masih dianggap kontroversial sampai dengan saat ini baik di dunia maupun di Indonesia adalah mengenai pidana mati. Pidana Mati (The Death Penalty) merupakan suatu hukuman atau vonis hukuman yang diputuskan oleh pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang diberikan kepada seseorang akibat perbuatannya. Pidana mati di Indonesia mengacu kepada KUHP dan undang-undang khusus lainnya yang mengancam pidana dengan pidana mati termasuk di dalamnya adalah UU tentang anti terorisme, pemberantasan tindak pidana korupsi, pengadilan HAM, dan narkotika. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan eksekusi pidana mati, dampak tidak adanya penentuan jangka waktu eksekusi pidana mati. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris melalui penelitian lapangan dan terhadap asas hukum. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menjadi penghambat eksekusi pidana mati adalah faktor substansi hukum, faktor penegak hukum dan faktor sarana dan fasilitas untuk eksekusi pidana mati. Selain itu juga masa tunggu hasil putusan dari PK maupun Grasi yang diajukan terpidana mati menjadi faktor penghambat eksekusi segera dilaksanakan. Kemudian upaya yang dapat dilakukan untuk menjamin kepastian jangka waktu eksekusi pidana mati adalah dengan proses yang cepat tanpa bertele-tele dan didahulukan sehingga adanya perhatian khusus untuk segera menyelesaikan perkara pidana mati. Dan hasil yang terakhir adalah adanya dampak negatif terhadap psikologis terpidana mati dalam masa tunggu eksekusi akan dilakukan yang membuatnya stres serta depresi menunggu kapan akan dieksekusi. Disarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk dapat membuat suatu aturan baru yang khusus memuat aturan tentang pelaksanaan pidana mati di Indonesia agar terciptanya kepastian jangka waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati yang benar-benar konkrit baik bagi terpidana mati itu sendiri maupun bagi masyarakat luas.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpidana matien_US
dc.subjectmasa tunggu eksekusi pidana matien_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NAPI TERPIDANA MATI YANG BELUM JELAS PELAKSANAAN EKSEKUSINYAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record