ASPEK HUKUM PEMUNGUTAN SUARA ULANG DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF DAN PEMILIHAN PRESIDEN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui Aspek Hukum Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Legislatif Dan Pemilihan Presiden Di Kabupaten Bantul Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Rumusan masalah yang diajukan yaitu; Pertama, Mengapa terjadi pemungutan suara ulang dalam pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden di Kabupaten Bantul tahun 2019. Kedua, Bagaimana implementai mengenai pemungutan suara ulang di Kabupaten Bantul pada Pemilu tahun 2019. Ketiga, Apa faktor penghambat dan pendukung dalam implementasi pemungutan suara ulang tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif sosiologis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara meneliti bahan pustaka serta wawancara yang mempunyai hubungan dengan penelitian ini. Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil studi ini menyimpulkan: Alasan dilakukannya pemungutan suara ulang adalah adanya kesalahan administratif yang dilakukan oleh anggota KPPS dan pengawas. Implementasi PSU dilihat dari kewenangan Bawaslu berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengarah mengenai Pemilu. Ketiga, faktor pendukung dan penghambat implementasi pelaksanaan PSU yaitu PSU dilakukan karena dianggap sebagai force majeure yang tidak diinginkan oleh Bawaslu maupun KPU.
Collections
- Law [2307]