dc.contributor.advisor | Ari Wibowo,S.H.I.,S.H.,M.H. | |
dc.contributor.author | MUH BAGUS FITRIYANTO, 15410277 | |
dc.date.accessioned | 2020-01-29T02:32:53Z | |
dc.date.available | 2020-01-29T02:32:53Z | |
dc.date.issued | 2019-08-16 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/17608 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan maraknya peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus. Dan
untuk mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Pihak Kepolisian
Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dalam
menanggulangi tindak pidana peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus.
Serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak Kepolisian
Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dalam
menanggulangi peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus.
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kudus dengan memilih tempat
penelitian di Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Kudus untuk memperoleh data, lalu data yang diperoleh selanjutnya dianalisis
dengan membandingkan data yang ada dan keadaan nyata tentang faktor-faktor
yang menyebabkan maraknya peredaran minuman keras dan upaya-upaya yang
telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Kudus dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minuman
keras di Kabupaten Kudus.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab maraknya
peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus yaitu faktor ekonomi, faktor
lingkungan dan budaya. Selanjutnya yang menjadi upaya-upaya yang dilakukan
oleh pihak Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Kudus dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minuman keras yaitu 1
Upaya preventif yaitu dengan memperketat pengawasan dengan cara melakukan
patroli rutin di tempat-tempat yang rawan dijadikan untuk transaksi jual beli
minuman keras dan melakukan penyuluhan tentang larangan untuk menjual
belikan minuman keras di wilayah Kabupaten Kudus. 2 upaya represif yaitu
melakukan penindakan secara tegas, penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku
tindak pidana peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus. Serta sanksi yang
bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan menjadi ancaman bagi orang yang
hendak melakukan hal serupa agar dapat mengurungkan niatnya. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Kriminologi | en_US |
dc.subject | Peredaran Minuman Keras | en_US |
dc.subject | di Kabupaten Kudus | en_US |
dc.title | TINJAUAN KRIMINOLOGI DAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KABUPATEN KUDUS | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |