Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H
dc.contributor.authorMHD IQRAK ZAIN, 15410238
dc.date.accessioned2020-01-29T02:28:17Z
dc.date.available2020-01-29T02:28:17Z
dc.date.issued2019-09-16
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17607
dc.description.abstractDalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1986 K/Pid/1989, disebutkan saksi mahkota adalah teman terdakwa yang melakukan tindak pidana bersama-sama diajukan sebagai saksi untuk membuktikan dakwaan penuntut umum, yang perkara diantaranya dipisah karena kurangnya alat bukti. Putusan ini membenarkan pengajuan saksi mahkota, keterangannya dipergunakan sebagai alat bukti bersama keterangan saksi lainnya. Peranan saksi mahkota sangat penting untuk mengungkap siapa, dimana serta bagaimana terjadinya tindak pidana. Hal ini disebabkan oleh karena saksi mahkota adalah orang yang mengetahui betul tentang perencanaan, persiapan, dan proses pelaksanaan sehingga terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa lain. Namun demikian ada keprihatinan yang serius bahwa ternyata selain belum diatur dalam ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemeriksaan saksi mahkota juga melanggar hak asiasi manusia yang dijunjung tinggi dalam KUHAP. Penggunaan saksi mahkota dalam pembuktian perkara pidana. Namun disisi lain penggunaan saksi mahkota ini sangat penting untuk mengungkap tabir kejahatan terkhusus tindak pidana pembunuhan yang dinilai tindak pidana paling berat yaitu menghilangkan nyawa seseorang, oleh karena itu skripsi ini membahas: (1). Bagaimanakah kedudukan saksi mahkota jika ditinjau dari hak asasi terdakwa? (2). Apakah ada justifikasi penggunaan saksi mahkota dalam perkara pembunuhan?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menfokuskan pada kajian atas bahan hukum sebagai sumber data utamanya, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Penelitian terhadap bahan hukum primer dilakukan untuk menemuukan relasi antara satu undang-undang dengan undang-undang lain yang terkait dengan penggunaan saksi mahkota. Sedangkan bahan hukum sekunder digunakan untuk memperkuat bahan hukum primer. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, penggunaan saksi mahkota ssat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, penggunaan saksi mahkota melanggar asas non-self incrimination dan juga bertolak belakangan dengan ketentuan dalam pasal-pasal KUHAP yang ada. Kedua, dalam tindak pidana pembunuhan, penggunaan saksi mahkota memiliki justifikasi untuk digunakannya saksi mahkota yakni karena manusia sebagai makhluk tuhan, demi keadilan bagi korban, untuk memenuhi minimum alat bukti dalam sistem pembembuktian di Indonesia dan Hak Asasi Manusia itu tidak absolut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleJUSTIFIKASI PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM ACARA PEMBUKTIAN PERKARA PEMBUNUHAN DALAM PERADILAN PIDANA DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record