dc.contributor.advisor | Dr. H. Budi Agus Riswandi., S.H., M.Hum | |
dc.contributor.author | ANNISA FARADILA, 15410209 | |
dc.date.accessioned | 2020-01-29T02:24:42Z | |
dc.date.available | 2020-01-29T02:24:42Z | |
dc.date.issued | 2019-10-15 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/17606 | |
dc.description.abstract | Pada tanggal 27 Desember 2018 terjadi penandatanganan Surat Perjanjian Paket Kerja Kontruksi Pasar Induk Wonosobo (Tahun Jamak) oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan PT. TDAP. Pelaksanaan kontrak yang ditargetkan pada akhir Juli 2018 mencapai 18,299% pada kenyataannya fakta di lapangan baru mencapai kurang dari 1%. Hal ini yang mendasari Pemkab Wonosobo untuk memberikan surat peringatan yang berujung pada pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK. Penelitian ini merupakan metode penlitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi wawancara. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis yuridis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. TDAP sebagai debitur dinyatakan wanprestasi karena telah memenuhi syarat materiil berupa kesengajaan penghentian pekerjaan dan syarat formil adanya peringatan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) huruf b PP nomor 4 Tahun 2015, PPK dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak karena debitur melakukan wanprestasi. Konsekuensi hukum dari pemutusan kontrak secara sepihak akibat dari wanprestasi berdasarkan Pasal 78 ayat (5) huruf d PP Nomor 16 Tahun 2018 adalah pencairan jaminan pelaksanaan dan dimasukkan dalam Daftar Hitam. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | pengakhiran kontrak | en_US |
dc.subject | kontrak pengadaan barang/jasa | en_US |
dc.subject | Pasar Induk Wonosobo | en_US |
dc.title | PENGAKHIRAN KONTRAK PENGADAAN BARANG SECARA SEPIHAK (Studi Kasus Kontrak Pengadaan Barang antara Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan PT Tirta Dhea Addonnics Pratama) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |