ANALISIS YURIDIS PROBLEMATIKA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN LEGISLATIF TAHUN 2019 DI KECAMATAN DEPOK, SLEMAN, D.I. YOGYAKARTA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui Problematika Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Pertama, Bagaimana Problematika Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Legislatif Tahun 2019 di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman?; Kedua, Apa Saja Faktor Penghambatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden Dan Legislatif Tahun 2019 Di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data yang diperoleh secara langsung oleh peneliti secara langsung dari subyek penelitiannya. Dalam hal ini, dilakukan dengan cara melakukan wawancara. Penelitian dilakukan dengan pendekatan secara sosiologis atau dengan melihat kenyataan yang ada di lapangan. Hasil Studi ini menyimpulkan: Pertama, Problematika timbul karena ada salah satu pihak menyalahi aturan pelaksanaan pemungutan suara berdasarkan Pasal 45 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019; Kedua, Problematika sosial, terkait dengan keengganan masyarakat untuk mendaftarkan diri pada Pemilu 2019. Kemudian, Faktor Penghambat yang dihadapi oleh KPU Kabupaten Sleman yakni, Adanya sebuah intervensi dari pemerintah setempat atau pemerintah terbawah untuk menginstruksikan kepada TPS di daerahnya, agar mendahulukan warga lokal yang bahkan tidak terdaftar dalam TPS untuk melakukan pencoblosan.
Collections
- Law [2308]