| dc.description.abstract | Banyaknya praktik aborsi ilegal telah sampai ke tahap mengkhawatirkan. Meski ancaman penjara dan denda telah jelas diatur, namun para pelaku masih saja tetap melakukan perbuatan tersebut. Oleh karena itu sudah sepantasnya pelaku tindak pidana aborsi ini mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk itu permasalahan utama yang ingin dijawab dalam masalah ini adalah apa faktor yang menyebabkan pelaku memilih untuk melakukan aboorsi dan apa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan dalam tindak pidana aborsi.
Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan undang-undang pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan metode pendekatan kasus, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi yang telah menjadi putusan di Pengadilan yang bersifat final dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian data yang diperoleh disajikan secara deskriptif kemudian dianalisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebanyakan kasus aborsi yang dilakukan adalah aborsi secara ilegal yang melanggar peraturan perundang-undngan. Adapun faktor yang menyebabkan pelaku memilih untuk melakukan aborsi adalah dikarenakan: hamil di luar nikah, malu atau takut diketahui oleh keluarga, tidak mau menghambat sekolah, pertimbangan dari laki-laki yang menghamilinya dan alasan kesehatan. Selanjutnya, dari kelima putusan yang dianalisis, diketahui bahwa pelaku aborsi bermacam-macam mulai dari dokter, bidan maupun wanita hamil itu sendiri. Peraturan yang diterapkan untuk menghukum pelaku aborsi juga bermacam-macam, seperti Undang-Undang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam lima putusan yang penulis teliti, pelaku melakukan aborsi dengan sadar dan mengetahui perbuatan yang mereka lakukan dan juga mengetahui dampak yang akan terjadi dari tindakan yang mereka lakukan, sehingga menurut penulis pelaku aborsi yang dilakukan secara ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan sudah sapatutnya dihukum.
Perlunya pendampingan dan pengawasan yang lebih dari pihak keluarga untuk memberikan pemahaman terhadap bahayanya pergaulan yang salah seperti sex bebas, karena dampaknya akan merugikan diri sendiri. Selain itu juga Perlu adanya penyuluhan tentang Kesehatan Reproduksi terutama mengenai aborsi kepada warga masyarakat terutama terhadap kaum ibu dan remaja putri, sehingga menambah pengetahuan mereka tentang bahaya aborsi agar supaya mereka tidak mempunyai niat untuk melakukan aborsi. | en_US |