Show simple item record

dc.contributor.advisorEry Arifudin, S.H., M.H.
dc.contributor.advisorInda Rahadiyan S.H., M.H.,
dc.contributor.authorROVELINO RATMONO BIROWO, 15410041
dc.date.accessioned2020-01-29T01:38:12Z
dc.date.available2020-01-29T01:38:12Z
dc.date.issued2019-10-14
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17596
dc.description.abstractPT Bank Mandiri (Persero) Tbk merupakan Perbankan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang menyelenggarakan pelayanan baik itu menghimpun dana maupun menyalurkan dana. Penyelanggaraan pelayanan jasa berupa penyaluran dana khususnya penyaluran kredit yang dilakukan oleh Bank Mandiri terkadang menimbulkan polemik dengan adanya kasus kredit macet akibat tidak diterapkan prinsip kehati-hatian secara utuh Rumusan Masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana tanggung jawab direksi commercial Banking atas kasus kredit macet yang menimbulkan kerugian pada Bank?Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang penegakan hukum perdata terhadap tanggung jawab Direktur Commercial Banking, lebih spesifik yaitu Untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab direksi commercial Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atas penyelesaian kredit bermasalah atau kredit macet PT Tirta Amarta Bottling yang menimbulkan kerugian pada Bank. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan teori. Jenis data yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh direktur Commercial Banking Bank Mandiri dikategori sebagai perbuatan melawan hukum, dapat diajukan permohonan pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 138 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan perseroan dengan memenuhi ketentuan Pasal 138 ayat 3 huruf (a) Undang-Undang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas dapat melakukan gugatan ganti rugi ke pengadilan atas pelanggaran Pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum. Dan tindakan perbuatan melawan hukum direktur seperti disebutkan dikategori sebagai tindakan diluar kewenangan (ultra vires) yang mengakibatkan kerugian pada perseroan. Maka atas kerugian tersebut menurut Pasal 97 ayat 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas ia wajib bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap kerugian yang diderita perseroan. Maka dari itu sangat disarankan kepada direksi seharusnya melakukan pengurusan hanya untuk kepentingan perseroan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan anggaran dasar perseroan. Bagi pemegang saham, dewan komisaris, dan anggota direksi lainnya untuk segera mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan yang ada.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Jawab Direkturen_US
dc.subjectPrinsip kehati-hatianen_US
dc.subjectPenyaluran Krediten_US
dc.subjectKredit Banken_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB DIREKTUR COMMERCIAL BANKING ATAS PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus Penyaluran Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada PT Tirta Amarta Bottling)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record