PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM PTSL BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2018 DI KECAMATAN WANADADI KABUPATEN BANJARNEGARA
Abstract
Penelitian ini berjudul pelaksanaan pendaftaran tanah memalui program PTSL berdasarkan Perturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 2018 di Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Banjarnegara dan sebagai upaya pemerintah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang haknya. Rumusan masalah yang diajukan yakni bagaimana pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 6 Tahun 2018 di Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara dan bagaimana kendala atau faktor yang menghalangi kegiatan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yuridis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yakni data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan penyelenggara, panitia, subjek PTSL dan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan yakni dengan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan yakni yuridis-empiris, yaitu dengan melakukan penelitian dilapangan kemudian dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara sudah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku meskipun ada beberapa kendala yang menghambat proses pelaksanaan baik kendala secara teknis maupun kendala secara hukum. Proses pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini diharapan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang haknya dan dapat mengurangi permasalahan tanah yang terjadi. Saran penulis dalam penelitian ini yakni diharapkan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, pemerintah harus lebih meningkatkan kinerja tugas dan tanggung jawab sedangkan masyarakat harus meningkatkan kesadaran agar terjalin kordinasi yang baik sehingga dapat mempermudah proses pelaksanaan dan mengurangi adanya kendala-kendala yang terjadi.
Collections
- Law [2309]