PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMERINTAHAN DESA DI DESA KESUGIHAN LOR KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018-2019
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini tentang peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Kesugihan Lor Kabupaten Cilacap tahun 2018-2019. Pendekatan yang digunakan yaitu metode yuridis normatif, dengan cara menelaah bahan sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang terdapat dalam berbagai literatur. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Peran Badan Permusyawaratan Desa menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, namun peran BPD Desa Kesugihan Lor Kabupaten Cilacap belum cukup optimal sebagai perpanjang tangan masyarakat desa karena peraturan desa yang telah dibentuk tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat dan harapan masyarakat dalam membangun kesejahteraan yang merata.
Faktor pendukung dalam pembentukan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Kesugihan Lor Kabupaten Cilacap yaitu kualitas sumber daya manusia, dan masyarakat. Sedangkan faktor penghambat dalam pembentukan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Kesugihan Lor Kabupaten Cilacap yaitu kurangnya anggaran desa dalam setiap menjalankan proses legislasi, kurangnya komitmen dan tanggungjawab yang membuat anggota BPD inkonsisten dalam melaksanakan proses pembentukan peraturan desa maupun menjalankan fungsi lainnya. tidak memiliki acuan dalam menjalankan program maupun teknis kerjanya.
Collections
- Law [2504]