PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA : STUDI DI DESA UMBULSARI DAN BANDARSEDAYU KECAMATAN WINDUSARI KABUPATEN MAGELANG
Abstract
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan hendak mengangkat desa
pada posisi subjek yang terhormat dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal lain adalah
bahwa pengaturan desa akan menentukan format desa yang tepat sesuai dengan konteks
keragaman lokal. Artinya Indonesia juga memberikan perhatian yang khusus kepada desa, selain
itu juga pemerintah juga menghormati keberagaman daerah termasuk daerah yang mempunyai
masyarakat adat. Sehingga penguatan kemandirian desa melalui Undang-undang tentang desa
sebenarnya juga menempatkan desa sebagai subjek pemerintahan dan pembangunan yang betulbetul
berangkat dari bawah. Dimana adanya undang-undang tersebut lahirnya kebijakan dana desa
yang langsung di transfer secara langsung dari APBN, sehingga adanya dana desa dapat
mewujudkan kemandirian keungan desa-desa yang ada. oleh sebab itu dalam penggunaan dan
pertanggungjawaban dana desa tersebut harus dilakukan secara tranasparan dan akuntabel dengan
melibatkan partisipasi dan pengawasan dari masyarakat. Berangkat dari problematika diatas, maka
muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa
di desa yang maju? Bagaimana penggunaan dan pertanggunjawaban dana desa di desa yang
tertinggal? Bagaimana penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa yang ideal?. Penelitian ini
adalah penelitian yang bersifat normatif-empiris, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan
wawancara, perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data primer
dan sekunder yang meliputi hasil wawancara, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif.
Hasil analisi adalah bahwa dalam penggunaan dan pertanggunjawaban pengunaan dana desa yang
maju sudah cukup baik dan banyak digunakan dalam sektor pembangunan infrastruktur,
pemberdayaan masyarakat dan yang terkecil digunakan untuk operasional pemerintah desa, begitu
halnya dengan desa yang tertinggal penggunaan dana desa juga di dominasi oleh infrastruktur,
kemudian operasional pemerintah desa dan yang paling kecil dana digunakan untuk pemberdayaan
masyarakat desa. Selanjutnya yang paling ideal penggunaan dan pertanggunjawaban dana desa
ialah digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat desa dan juga
operasional pemerintah desa, serta dari segi pertanggunjawaban perlu diupload juga
pertanggunjawabannya di website milik pemerintah daerah sehingga bisa diakses oleh seluruh
lapisan masyarakat.
Collections
- Law [2335]