FAKTOR PENYEBAB DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN PANAH WAYER YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI PROVINSI GORONTALO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab serta penanganan
terhadap pelaku anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan panah wayer di
Provinsi Gorontalo. Pada penelitian ini Rumusan Masalah yang diajukan adalah: Apa
faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana penganiayaan menggunakan
panah wayer yang dilakukan anak di Provinsi Gorontalo? Bagaimana penanganan
terhadap pelaku penganiayaan dengan menggunakan panah wayer yang masih anakanak
di Provinsi Gorontalo?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, Data penelitian dikumpulkan
dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara terhadap beberapa sumber seperti
Kepolisian, Pelaku, Korban, dan Masyarakat. Analisis dilakukan dengan pendekatan
Perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian
menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana
penganiayaan menggunakan panah wayer yang dilakukan oleh anak di Provinsi
Gorontalo adalah Faktor Internal Anak (18,66%), Faktor Keluarga (21,64%), Faktor
Lingkungan (33,59%), dan Faktor Pendidikan (26,11%). Dalam hal ini pihak
Kepolisian Resort Kota Gorontalo, Kepolisian Resort Kabupaten Gorontalo dan
Kepolisian Resort Kabupaten Bone Bolango telah melakukan penanganan sesuai
dengan hukum dan sanksi yang berlaku serta telah mengupayakan pencegahan
terhadap kajahatan panah wayer dengan cara berupa melakukan tindakan seperti razia
terhadap anak sekolah. Selain itu pihak kepolisian juga melakuakn sosialisasi atau
penyuluhan terkait pengawasan terhadap anak, peran masyarakat, penanaman ilmu
agama terhadap anak serta sanksi yang akan diterima oleh pelaku apabila melakukan
perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Masyarakat juga telah melakukan upaya
pencegahan dengan cara melakukan Ronda malam untuk mencegah anak-anak
melakukan hal-hal negatif seperti berkumpul dan mengkonsumsi minuman
beralkohol.
Collections
- Law [2308]