IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MK NOMOR 16/PUU-XVI/2018 TENTANG HAK IMUNITAS DEWAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MPR,DPR,DPD,dan DPRD
Abstract
Sejumlah pasal menjadi sorotan dalam revisi UU MD3 salah satunya pasal
tentang hak imunitas Dewan, dimana pada UU sebelumnya, UU Nomor 17
Tahun 2014 di dalam Pasal 245 ayat (1) juga diatur mengenai hak imunitas
yang berbunyi” pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan
dari penegak hukum terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak
pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan
Dewan. Perlu diketahui, Pasal 245 ayat (1) dalam UU No 17/2004 tentang
MD3 ini pernah digugat hingga akhirnya dibatalkan oleh MK melalui putusan
Nomor 76/PUU XII/2014 Tahun 2015. Kemudian Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah mengatur kembali
sejumlah pasal terkait hak imunitas dewan. Selanjutnya ketentuan mengenai
aturan hak imunitas tersebut di gugat oleh Kajian Hukum dan Konstitusi
(FKHK) serta pemohon lainnya. Berangkat dari problematika diatas, maka
muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Apa yang menjadi dasar MK untuk
membatalkan pasal tentang Hak imunitas dewan dalam UU Nomor 2 Tahun
2018? Bagaimana impilkasi yuridis Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018
tentang hak imunitas Dewan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018
Tentang MPR,DPR, DPD, Dan DPRD. Penelitian ini adalah penelitian yang
bersifat normatif-empiris, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data
sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianlisa melalui analisa
deskriptif kualitatif. Hasil analisi adalah bahwa MK membatalkan Pasal
tentang hak imuitas karena bertentangan dengan UUD 1945, serta Bahwa
implikasi secara yuridis dari Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018
khususnya Pasal mengenai hak imunitas dewan yang perlu meminta
pertimbangan MKD untuk memanggil anggota Dewan tidak berlaku lagi.
Collections
- Law [2357]