IMPLEMENTASI FUNGSI LEGISLASI DPRD DALAM PENGGUNAAN HAK INISIATIF DI PROVINSI RIAU PERIODE 2014 – 2019 DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mendeskripsikan penggunaan hak inisiatif DPRD Povinsi Riau Periode 2014-2019 dalam pembentukan peraturan daerah. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana penggunaan hak inisiatif DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019 dalam pembentukan peraturan daerah?; Apa faktor penghambat dan pendukung kinerja DPRD Provinsi Riau dalam melaksanakan hak inisiatif dalam pembentukan peraturan daerah?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normative. Data penelitian dikumpulkan dengan cara meneliti bahan pustaka baik berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan karya ilmiah yang mempunyai hubungan dengan penelitian ini. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukan bahwa kurang optimalnya implementasi fungsi legislasi DPRD Provinsi Riau periode 2019-2019 dalam penggunaan hak inisiatif untuk membentuk suatu peraturan daerah yang dikarenakan berbagaqi faktor, seperti kurangnya kemampuan DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019 dalam pembuatan naskah akademik. Kurangnya naskah akademik makanya rancangan peraturan daerah tersebut tidak dapat dilanjutkan karena sebagaimana yang tertera dalam Pasal 56 ayat 2 Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi harus dilengkapi dengan keterangan atau penjelasan dan/atau Naskah Akademik.
Collections
- Law [2359]