dc.description.abstract | Penulisan ini mempunyai latar belakang bahwa pada pengesahan UU No 2 Tahun
2018 yang tidak disetujui oleh Presiden tetapi tetap berlaku sesuai ketentuan pasal
Pasal 20 ayat 5 , hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukumdan
kesimpangsiuran hokum yang membawa dampak negatif dalam kehidupan
kenegaraan. Rumusan maslah yang diajukan yaitu : bagaimana penerapan Pasal
20 ayat 5 dalam praktek ketatanegaraan Indonesia?; dan bagaimanakah implikasi
yuridis suatu uu yang tidak di sahkan oleh presiden tetapi berlaku melalui Pasal
20 ayat 5 UUD 1945 ? penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan
terhadap Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 dalam praktek ketatanegaraan RI ; dan
mengetahui implikasi yuridis suatu UU yang tidak disahkan Presiden ditinjau dari
pasal 20 ayat 5 uud 1945,penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis
normative, yang ditunjang dengan bahan-bahan berupa undang-undang ,buku,
maupun karya ilmiah yang bersangkutan dengan pengesahan secara materil dan
formil dalam pembentukan undang-undang,analisis dilakukan dengan pendekatan
perundang-undangan dengan cara mengkaji undang-undang yang berkaitan
dengan pengesahan secara formil dan materil pembentukan undang-undang dan
pembatalan undang-undang. Hasil setudi ini menunjukan bahwa penerapan Pasal
20 Ayat 5 UUD 1945, dapat diterapkan jikalau memang seorang Presiden
menghendaki untuk tidak dilakukannya suatu pengesahan, namun selama 30 hari
setelah suatu RUU dinyatakan final dapat disepakati oleh DPR, suatu RUU
tersebut resmi menjadi suatu UU yang sah berlaku sesuai dengan bunyi Pasal 20
Ayat 5 UUD 1945, Bahwa dengan diterapkannya Pasal 20 Ayat 5 UUD 1945 dalam
praktik kebiasaan ketatanegaraan, menimbulkan konsekuensi hukum di dalam
praktiknya, | en_US |