Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Mudzakkir, S.H., M.H
dc.contributor.authorZULPAN EFFENDI, 12410167
dc.date.accessioned2020-01-28T07:47:59Z
dc.date.available2020-01-28T07:47:59Z
dc.date.issued2019-08-25
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17573
dc.description.abstractPenulisan ini berjudul TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PEMBERITAAN MEDIA MASSA ELEKTRONIK (ONLINE) DAN PENEGAKAN HUKUMNYA. Pencemaran nama baik merupakan tindak pidana. Dianggap sebuah pencemaran nama baik atau sebuah penghinaan jika seseorang telah menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu dan agar tuduhan tersebut diketahui publik. Begitu pula dengan pencemaran nama baik dalam berita yang dimuat dalam media massa online. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis indikator tindak pidana pencemaran nama baik dalam pemberitaan media massa elektronik (online) dan cara menentukan pertanggung jawaban pidana pencemaran nama baik dalam pemberitaan media massa elektronik. Permasalahan utama penelitian ini adalah pencemaran nama baik dalam pemberitaan media massa elektronik (online) dan penegakan hukum yang tepat terhadap tindak pidana pencemaran nama baik dalam pemberitaan media massa elektronik (online). Untuk membahas permasalahan tersebut, maka penulis akan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dengan menggunakan pendekatan yuridis normative. Analisis bahan-bahan hukum yang digunakan berdasarkan permasalahan pada penyusunan skripsi ini adalah deskriptif kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sesuai KUHP, UU Pers dan UU ITE, unsur-unsur pencemaran nama baik dalam berita yang dimuat pada media massa online adalah dipublikasikan kepada masyarakat luas, pernyataan mengandung unsur penghinaan atas kehormatan dan nama baik seseorang, bersifat melawan hukum dan merugikan pihak lain. Sebelum permasalahan diajukan ke Pengadilan, biasanya akan dilakukan mediasi oleh dewan pers. Jika ternyata pihak yang dirugikan atas pencemaran nama baik berkeinginan untuk menempuh jalur hukum maka wartawan yang terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik akan dikenakan sanksi pidana penjara berdasarkan UU ITE atau UU Pers. Namun demikian, tetap harus ditegaskan sebelumnya status verifikasi si media dan wartawan yang menerbitkan berita tersebut. Jika belum terverifikasi maka berita tersebut bukan merupakan produk pers sehingga dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE yaitu pidana paling lama empat tahun penjara. Adapun jika pemberitaan tersebut adalah produk pers, maka wartawan tersebut melanggar Pasal 5 (1) UU Pers karena dianggap tidak menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah sehingga diancam hanya dengan pidana denda yakni sebesar Rp. 500.000.000,00.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleTINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PEMBERITAAN MEDIA MASSA ELEKTRONIK (ONLINE) DAN PENEGAKAN HUKUMNYAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record