IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PEMENUHAN HAK SARANA DAN PRASARANA YANG AKSESIBEL BAGI ANAK PENYANDANG DISABILITAS FISIK DI SEKOLAH INKLUSI KABUPATEN SLEMAN
dc.contributor.advisor | M. Syafi’ie, S.H, M.H | |
dc.contributor.author | BAMBANG SUTOYO, 12410105 | |
dc.date.accessioned | 2020-01-28T07:43:48Z | |
dc.date.available | 2020-01-28T07:43:48Z | |
dc.date.issued | 2019-08-23 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/17571 | |
dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan perundangundangan tentang pemenuhan hak sarana dan prasarana yang aksesibel bagi anak penyandang disabilitas fisik di sekolah inklusi di Kabupaten Sleman dan mengetahui faktor-faktor Penghambat dan Penunjang dalam implementasi pemenuhan dalam implementasi pemenuhan hak sarana dan prasarana yang aksesibel bagi anak penyandang fisik disabilitas di sekolah inklusi di Kabupaten Sleman. Hasi penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemenuhan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi anak penyandang disabilitas fisik di sekolah inklusi di Kabupaten Sleman dapat dikategorikan masih jauh dari status sudah baik. Sekolah-sekolah inklusi negeri sama sekali tidak memiliki jalur pemandu (guiding block) diseluruh lantai. Seperti gambar di atas yang merupakan kondisi lantai teras ruang kelas. Sekolah inklusi perlu menyediakan jalur pemandu (guiding block) karena sudah seharusnya seluruh tempat umum yang dapat didatangi oleh semua golongan masyarakat (difabel maupun non difabel). Sekolah inklusi negeri juga belum menyediakan beberapa kamar mandi khusus untuk difabel. Hal ini tentu saja sangat menghambat mobilitas siswa penyandang disabilitas fisik di lingkungan sekolah. Siswa-siswa penyandang disabilitas fisik terpaksa menggunakan kamar mandi yang sama dengan siswa normal. Sekolah inklusi negeri di Kabupaten Sleman tidak menyediakan meja dan bangku khusus bagi siswa penyandang disabilitas fisik. Faktor penghambat yang mempengaruhi implementasi pemenuhan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi anak penyandang disabilitas fisik di sekolah inklusi di Kabupaten Sleman terletak pada faktor pendanaan atau anggaran. Faktor penghambat yang mempengaruhi implementasi pemenuhan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi anak penyandang disabilitas fisik ada pada komitmen Dinas Pendidikan Sleman dalam Menyelenggarakan Pendidikan Inklusi dan komitmen Sekolah dalam Menyelenggarakan Pendidikan Inklusi. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Siswa Disabilitas Fisik | en_US |
dc.subject | Sekolah Inklusi | en_US |
dc.subject | Kabupaten Sleman | en_US |
dc.title | IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PEMENUHAN HAK SARANA DAN PRASARANA YANG AKSESIBEL BAGI ANAK PENYANDANG DISABILITAS FISIK DI SEKOLAH INKLUSI KABUPATEN SLEMAN | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Law [2308]