Show simple item record

dc.contributor.advisorM. Syafi’ie, S.H, M.H
dc.contributor.authorBAMBANG SUTOYO, 12410105
dc.date.accessioned2020-01-28T07:43:48Z
dc.date.available2020-01-28T07:43:48Z
dc.date.issued2019-08-23
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17571
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan perundangundangan tentang pemenuhan hak sarana dan prasarana yang aksesibel bagi anak penyandang disabilitas fisik di sekolah inklusi di Kabupaten Sleman dan mengetahui faktor-faktor Penghambat dan Penunjang dalam implementasi pemenuhan dalam implementasi pemenuhan hak sarana dan prasarana yang aksesibel bagi anak penyandang fisik disabilitas di sekolah inklusi di Kabupaten Sleman. Hasi penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemenuhan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi anak penyandang disabilitas fisik di sekolah inklusi di Kabupaten Sleman dapat dikategorikan masih jauh dari status sudah baik. Sekolah-sekolah inklusi negeri sama sekali tidak memiliki jalur pemandu (guiding block) diseluruh lantai. Seperti gambar di atas yang merupakan kondisi lantai teras ruang kelas. Sekolah inklusi perlu menyediakan jalur pemandu (guiding block) karena sudah seharusnya seluruh tempat umum yang dapat didatangi oleh semua golongan masyarakat (difabel maupun non difabel). Sekolah inklusi negeri juga belum menyediakan beberapa kamar mandi khusus untuk difabel. Hal ini tentu saja sangat menghambat mobilitas siswa penyandang disabilitas fisik di lingkungan sekolah. Siswa-siswa penyandang disabilitas fisik terpaksa menggunakan kamar mandi yang sama dengan siswa normal. Sekolah inklusi negeri di Kabupaten Sleman tidak menyediakan meja dan bangku khusus bagi siswa penyandang disabilitas fisik. Faktor penghambat yang mempengaruhi implementasi pemenuhan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi anak penyandang disabilitas fisik di sekolah inklusi di Kabupaten Sleman terletak pada faktor pendanaan atau anggaran. Faktor penghambat yang mempengaruhi implementasi pemenuhan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi anak penyandang disabilitas fisik ada pada komitmen Dinas Pendidikan Sleman dalam Menyelenggarakan Pendidikan Inklusi dan komitmen Sekolah dalam Menyelenggarakan Pendidikan Inklusi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSiswa Disabilitas Fisiken_US
dc.subjectSekolah Inklusien_US
dc.subjectKabupaten Slemanen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PEMENUHAN HAK SARANA DAN PRASARANA YANG AKSESIBEL BAGI ANAK PENYANDANG DISABILITAS FISIK DI SEKOLAH INKLUSI KABUPATEN SLEMANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record