WEWENANG DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU KABUPATEN BANTUL BERDASARKAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami wewenang dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimanakah wewenang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu di Kabupaten Bantul dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu?;Apakah kendala-kendala yang dihadapi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul dalam mengelola retribusi izin tertentu?; Apakah upaya yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu untuk mengatasi kendala-kendala dalam mengelola retribusi izin tertentu?. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif, yakni pendekatan yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder dibidang hukum. Dengan data primer yg diperoleh dari wawancara narasumber dan bahan hukum primer diperoleh dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari subyek penelitian akan diteliti dan dipelajari dengan seksama kemudian disesuaikan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan obyek penelitian. Berdasarkan hasil analisis penulis menyimpulkan bahwa DPMPT berwenang menyelenggaraan pelayanan Perizinan dan bertanggung jawab secara administratif, serta melakukan pengawasan dan evaluasi sedangkan tanggung jawab teknis berada pada OPD terkait. DPMPT bertanggungjawab secara administratif dan teknis hanya untuk retribusi perijinan tertentu pada ijin retribusi izin mendirikan bangunan
Collections
- Law [2308]