POLITIK HUKUM PENGANUT ALIRAN KEPERCAYAAN DAN LAHIRNYA PASAL 29 UNDANG UNDANG DASAR 1945
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum yang mendasari lahirnya Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 dan mengkaji hubungan antara negara, agama dan aliran kepercayaan sebelum dan setelah Putusan MK Nomor 97/PUU/XIV/2016. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis yaitu. pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku yang dijadikan dasar dalam penelitian ini. Bahan hukum dikumpulkan dengan cara studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan menggunakan deskriptif-kualitatif yaitu dengan cara menganalisis masalah yang ada dengan teori-teori hukum kemudian dijadikan dalam bentuk kalimat. Hasil studi ini menitikberatkan. politik hukum lahirnya Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Pendiri negara yang terdiri dari golongan-golongan mengakomodasi falsafah hidup, ajaran agama, paradigma rakyat Indonesia yang beragam. Kedalam bentuk aturan yang melindungi kemerdekaan ber-Tuhan, beribadat sesuai agama dan kepercayaan, begitu juga negara yang menjalankan organisasi dengan kehendak ajaran moralitas berdasarkan ajaran agama, dengan dasar negara ber-agama. Nilai-nilai ke-Tuhanan dikristalkan dalam norma hukum dasar atau konstitusi negara, dengan keluarnya Putusan MK Nomor
97/PUU/XIV/2016 maka dianggap sebagai upaya perlindungan terhadap aliran kepercayaan, beberapa konsekuensi dilahirkan sesuai dengan keluarnya putusan tersebut, walaupun pembaharuan hukum dapat diselesaikan dengan perbaikan legal structure bukan dalam perubahan peraturan perundang- undangannya.
Collections
- Law [2335]