PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Dampak korupsi demikian besar, sehingga mampu mengurangi kualitas
kesejahteraan masyarakat, tingginya kerugian negara akibat korupsi akan
berdampak pada kewajiban warga dalam memberikan hak kesejahteraan. Jadi
rakyat atau masyarakat yang akan menjadi korban. Untuk itulah peran serta
masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan dan
memiliki peranan yang sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial, tingginya
kontrol sosial akan mampu mempersempit ruang gerak bagi korupsi dan
memperlebar ruang bagi anti korupsi. Metodologi penelitian hukum yang
digunakan adalah normatif yang bersifat penjelajahan ( eksploiratoris ), karena
tidak bermaksud menguji hipotesa. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan
penelitian kepustakaan ( library research ). Agar tingkat pertumbuhan korupsi
dapat terus ditekan, maka upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam
pencegahan tindak pidana korupsi perlu terus diupayakan, salah satunya adalah
pemberian penghargaan pada masyarakat bagi pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000
Tentang Tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Negara, harus diwujudkan secara nyata.