dc.description.abstract | Penghindaran pajak (tax avoidance) merupakan salah satu fenomena yang banyak ditemui. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) tersebut, namun masih banyak mengalami kendala. Banyak factor yang menjadi penyebab para wajib pajak melakukan praktek penghindaran pajak (tax avoidance). Salah satu faktor yang ditengarai mempengaruhi terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) adalah struktur kepemilikan. Penelitian ini mencoba untuk menggali hubungan struktur kepemilikan dan penghindaran pajak, dimana struktur kepemilikan yang akan diuji adalah enam struktur kepemilikan, yaitu kepemilikan keluarga, kepemilikan manajerial, kepemilikan pemerintah, kepemilikan institusional, kepemilikan asing, dan kepemilikan terkonsentrasi. Perusahaan sector manufaktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi populasi penelitian ini dan mengambil periode pengamatan selama 5 tahun yang dimulai dari tahun 2013 sampai 2017. Dengan menggunakan teknik pengambilan sampel metode purposive sampling dihasilkan sampel sebanyak 148 perusahaan. Penelitian ini mengumpulkan data sekunder atas perusahaan yang digunakan sebagai sampel. Dengan menggunakan 2 proksi penghindaran pajak (tax avoidance) serta menggunakan metode analisis statistik deskriptif dan Generalized Method of Moments (GMM) hasil ini menunjukkan bahwa kepemilikan manajerial, kepemilikan pemerintah, kepemilikan institusional, dan kepemilikan terkonsentrasi berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak (tax avoidance) konsisten pada dua proksi adapun kepemilikan keluarga dan kepemilikan asing berpengaruh negative terhadap penghindaran pajak (tax avoidance). | en_US |