Show simple item record

dc.contributor.advisorDr.Drs. Yusdani, M.Ag
dc.contributor.authorMuhammad Farizi Farkhan, 16913077
dc.date.accessioned2020-01-09T02:59:59Z
dc.date.available2020-01-09T02:59:59Z
dc.date.issued2019-09-18
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17014
dc.description.abstractIbrahim Hosen sebagai salah satu tokoh pemikir hukum Islam di Indonesia, selama ini dikenal sebagai ulama yang kontroversial disebabkan berbagai fatwanya yang dianggap di luar mainstrem ulama di Indonesia. Ijtihadnya tentang bir tidak termasuk khamar yang diharamkan, lotre, porkas dan SDSB tidak sama dengan judi, banyak mengundang tanda tanya di kalangan pemikir hukum Islam di Indonesia tentang kapabilitas dan independensinya dalam berijtihad. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana metode ijtihad hukum Ibrahim Hosen dan kontribusinya dalam pengembangan pemikiran hukum Islam di Indonesia. Di dalam tesis ini, penulis menggunakan berbagai pendekatan sebagai alat untuk memetakan pemikiran Ibrahim Hosen di bidang hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), dan bersifat analitik deskriptif kualitatif. Adapun metodologi studi tokoh yang digunakan adalah menggunakan metode subyektif dengan pendekatan tematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode ijtihad yang dilakukan oleh Ibrahim Hosen menjadi terobosan dalam pembaharuan hukum Islam di Indonesia yaitu dengan mengaktualkan beberapa terminologi keagamaan yang ada selama ini, seperti al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyās (masālik al-‘illat), maṣlahah mursalah, syadz al-dzari’ah, istihsab, irtikab akhaff al-dhararin, memfiqihkan hukum qath’i. Semua terminologi tersebut didekati dengan pendekatan dan pembacaan ta’aqquly (nalar). Dengan demikian selain dapat diperoleh pemaknaan baru juga dapat mengembalikan beberapa metode tersebut pada porsinya sebagai alat analisis dalam memecahkan permasalahan hukum Islam. Kontribusi yang diberikan oleh Ibrahim Hosen bagi pemikiran hukum Islam di Indonesia yaitu dengan mendudukkan fiqih pada proporsi yang sebenarnya, mengembangkan rasa dan sifat tasamuh (toleran) dalam bermazhab, mengembangkan pendapat bahwa orang awam tidak terikat dengan mazhab manapun, dan dibutuhkan campur tangan pemerintah supaya fiqih menjadi efektif bagi masyarakat dan menghindarkan dari perpecahan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemikiranen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectIjtihaden_US
dc.subjectIbrahim Hosenen_US
dc.titlePEMIKIRAN HUKUM ISLAM IBRAHIM HOSENen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record