Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Sidik Tono, M.Hum
dc.contributor.authorHaris Setyana, 15421083
dc.date.accessioned2020-01-07T03:53:22Z
dc.date.available2020-01-07T03:53:22Z
dc.date.issued2019-08-17
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/16911
dc.description.abstractTerdapat suatu kemungkinan bahwa seorang istri melahirkan anak akibat dari hubungannya dengan laki-laki lain yang bukan merupakan suaminya. Mengenai hal ini, apabila kemudian diketahui oleh suaminya, maka suami dapat melakukan pengingkaran terhadap anak tersebut. Sebagaimana hak suami untuk mengingkari keabsahan anak ini telah diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 102 Kompilasi Hukum Islam serta dimuat juga dalam Pasal 252 dan 254 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan uraian di atas, maka pokok permasalahan yang hendak di bahas dalam skripsi ini adalah bagaimana penyelesaian kasus keperdataan pengingkaran anak di Pengadilan Agama Bantul Studi Putusan Nomor 360/Pdt.G/2018/PA.Btl, dan bagaimana akibat hukum adanya putusan pengingkaran anak tersebut. Agar permasalahan tersebut dapat terjawab, maka pelu dilakukannya suatu penelitian yang dalam hal ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Sementara data yang diperoleh dari hasil penelitian menggunakan analisis kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bantul dalam memutus perkara Nomor 360/Pdt.G/2018/PA.Btl tentang pengingkaran anak. Hasil penelitian didapati bahwa dengan dikabulkannya gugatan pengingkaran anak, maka berakibat anak tersebut adalah bukan anak kandung Pemohon. Artinya anak tersebut menjdi anak luar nikah (kawin), sehingga terputuslah status hubungan hukum yang berarti juga hubungan keperdataan antara anak dan ayahnya seperti wali (nasab), pemeliharaan (hadhanah), serta warisan. Sedangkan antara anak dengan ayah biologisnya mempunyai hubungan keperdataan namun hanya sebatas pemeliharan saja, sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan sebagaimana telah diubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectStatus Keperdataanen_US
dc.subjectPengingkaran Anaken_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.titlePENYELESAIAN STATUS KEPERDATAAN AKIBAT PENGINGKARAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA BANTUL (STUDI PUTUSAN NOMOR 360/Pdt.G/2018/PA.Btl)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record