PENYELESAIAN STATUS KEPERDATAAN AKIBAT PENGINGKARAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA BANTUL (STUDI PUTUSAN NOMOR 360/Pdt.G/2018/PA.Btl)
Abstract
Terdapat suatu kemungkinan bahwa seorang istri melahirkan anak akibat dari
hubungannya dengan laki-laki lain yang bukan merupakan suaminya. Mengenai hal
ini, apabila kemudian diketahui oleh suaminya, maka suami dapat melakukan
pengingkaran terhadap anak tersebut. Sebagaimana hak suami untuk mengingkari
keabsahan anak ini telah diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan dan Pasal 102 Kompilasi Hukum Islam serta dimuat juga dalam
Pasal 252 dan 254 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Berdasarkan uraian di atas, maka pokok permasalahan yang hendak di bahas
dalam skripsi ini adalah bagaimana penyelesaian kasus keperdataan pengingkaran anak
di Pengadilan Agama Bantul Studi Putusan Nomor 360/Pdt.G/2018/PA.Btl, dan
bagaimana akibat hukum adanya putusan pengingkaran anak tersebut.
Agar permasalahan tersebut dapat terjawab, maka pelu dilakukannya suatu
penelitian yang dalam hal ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui
wawancara dan dokumentasi. Sementara data yang diperoleh dari hasil penelitian
menggunakan analisis kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan
hakim Pengadilan Agama Bantul dalam memutus perkara Nomor
360/Pdt.G/2018/PA.Btl tentang pengingkaran anak.
Hasil penelitian didapati bahwa dengan dikabulkannya gugatan pengingkaran
anak, maka berakibat anak tersebut adalah bukan anak kandung Pemohon. Artinya
anak tersebut menjdi anak luar nikah (kawin), sehingga terputuslah status hubungan
hukum yang berarti juga hubungan keperdataan antara anak dan ayahnya seperti wali
(nasab), pemeliharaan (hadhanah), serta warisan. Sedangkan antara anak dengan ayah
biologisnya mempunyai hubungan keperdataan namun hanya sebatas pemeliharan saja,
sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Undang-Undang
Perkawinan sebagaimana telah diubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU/VIII/2010.
Collections
- Islamic Law [646]