Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag
dc.contributor.authorMuhammad Abidullah, 15421055
dc.date.accessioned2020-01-07T03:48:24Z
dc.date.available2020-01-07T03:48:24Z
dc.date.issued2019-09-04
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/16909
dc.description.abstractPerkembangan bisnis Multi Level Marketing semakin pesat, beranekaragam, mulai dari produk, cara pemasaran dan keuntungan yang ditawarkan kepada para membernya. Perkembangan bisnis MLM di Indonesia terdapat pro kontra di antara para ulama ahli fiqih, hingga Majelis Ulama Indonesia aktif memberikan kepastian status hukum terhadap perdagangan berbasis MLM yang menjamur di Indonesia. Namun pembahasan dan pengawasan perusahaan-perusahaan yang menggunakan sistem Multi Level Marketing tetap harus diamati sehingga tidak ada keresahan di tengah umat Islam terhadap bisnis MLM yang terus berkembang. Bisnis MLM dalam Islam sering terjadi kontroversi dan juga tidak ada hukum yang pasti menjelaskan tentang bisnis MLM, apakah diperbolehkan atau tidak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana sistem kerja bisnis Multi Level Marketing HPA dan bagaimana sistem kerja bisnis Multi Level Marketing HPA dalam prespektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian diskriptif kualitatif. Peneliti terjun ke lapangan, mempelajari suatu proses atau penemuan yang terjadi secara alami, mencatat, menganalisis, menafsirkan dan melaporkan serta menarik kesimpulan-kesimpulan dari proses tersebut. Penulis menggunakan data-data kepustakaan memanfaatkan buku-buku, hasil penelitian, dan internet digunakan untuk menelaah hal-hal yang berkenaan dengan bisnis Multi Level Marketing HPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme sistem kerja Bisnis Multi Level Marketing HPA pada umumnya adalah menjual, mengajak dan mengajarkan, membangun organisasi, serta membina dan memotivasi. Pandangan hukum Islam terhadap bisnis MLM (Multi Level Marketing) HPA adalah boleh dilakukan karena termasuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBisnisen_US
dc.subjectMulti Level Marketingen_US
dc.subjectSistem Kerjaen_US
dc.subjectPerspektif Hukum Islamen_US
dc.titleBISNIS MULTI LEVEL MARKETING HERBA PENAWAR AL WAHIDA (HPA) DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record