dc.description.abstract | Perkembangan bisnis Multi Level Marketing semakin pesat, beranekaragam,
mulai dari produk, cara pemasaran dan keuntungan yang ditawarkan kepada para
membernya. Perkembangan bisnis MLM di Indonesia terdapat pro kontra di antara para
ulama ahli fiqih, hingga Majelis Ulama Indonesia aktif memberikan kepastian status
hukum terhadap perdagangan berbasis MLM yang menjamur di Indonesia. Namun
pembahasan dan pengawasan perusahaan-perusahaan yang menggunakan sistem Multi
Level Marketing tetap harus diamati sehingga tidak ada keresahan di tengah umat Islam
terhadap bisnis MLM yang terus berkembang. Bisnis MLM dalam Islam sering terjadi
kontroversi dan juga tidak ada hukum yang pasti menjelaskan tentang bisnis MLM,
apakah diperbolehkan atau tidak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana
sistem kerja bisnis Multi Level Marketing HPA dan bagaimana sistem kerja bisnis Multi
Level Marketing HPA dalam prespektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian diskriptif kualitatif. Peneliti terjun ke lapangan, mempelajari suatu
proses atau penemuan yang terjadi secara alami, mencatat, menganalisis, menafsirkan dan
melaporkan serta menarik kesimpulan-kesimpulan dari proses tersebut. Penulis
menggunakan data-data kepustakaan memanfaatkan buku-buku, hasil penelitian, dan
internet digunakan untuk menelaah hal-hal yang berkenaan dengan bisnis Multi Level
Marketing HPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme sistem kerja Bisnis
Multi Level Marketing HPA pada umumnya adalah menjual, mengajak dan mengajarkan,
membangun organisasi, serta membina dan memotivasi. Pandangan hukum Islam
terhadap bisnis MLM (Multi Level Marketing) HPA adalah boleh dilakukan karena
termasuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya mubah (boleh) sampai ada dalil
yang melarangnya. | en_US |