dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum bagi
perusahaan tercatat dan perlindungan hukum bagi investor dalam hal suspensi
berkepanjangan (Studi kasus PT Evergreen Invesco Tbk (GREN). Rumusan
masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana perlindungan hukum para pembeli
saham Studi kasus PT Evergreen Invesco Tbk ?; dan Bagaimana pengaturan
sanksi suspensi di negara U.S America dan Malaysia ?Adapun. Data Penelitian
dikumpulkan dengan caramencari serta meniliti bahan pustaka, yang
menggunakan objek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang ada, baik
berupa buku-buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi
terhadap pembahasan masalah, sehingga penulisan ini juga bersifat penulisan
pustaka (library research). Analisis dilakukan dengan pendekatan perundangundangan serta hukum islam yang di sesuaikan dengan subyek penelitian yaitu
PT Evergreen Invesco Tbk sehinigga didapatkan kesimpulan bahwa subyek
penelitian sudah memenuhi unsur dalam Surat Edaran Bursa Efek Indonesia
Nomor SE-008/BEI/08/2004tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek
(Suspensi) Perusahaan Tercatat, Akan tetapi tidak ada kepastian bagi perusahaan
tercatat terkait dengan jangka waktu suspensi yang di lakukan oleh Bursa.
Disisilain perpanjangan sanksi suspensi yang dilakukan oleh BEI, berimplikasi
pada tidak adanya kepastian hukum dari pihak BEI terkait dengan tindakan tegas
kepada GREN, hal ini mengakibatkan kerugian bagi para pembeli saham GREN
yang tidak dapat memperjual belikan saham yang mereka punya.Perlindungan
hukum bagi para pembeli saham perusahaan Go Public yang terkena sanksi
suspensi belum diatur secara khusus, sehingga para pembeli saham hanya dapat
melakukan upaya hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas. Sanksi suspensi juga berlaku dalam sistem
pasar modal U.S America dan Malaysia, akan tetapi terdapat perbedaanperbedaan yang menjadi dasar pengaturan tersebut. | en_US |