Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorBayu Mahendra, 15410511
dc.date.accessioned2020-01-07T03:31:44Z
dc.date.available2020-01-07T03:31:44Z
dc.date.issued2019-08-05
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/16905
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum bagi perusahaan tercatat dan perlindungan hukum bagi investor dalam hal suspensi berkepanjangan (Studi kasus PT Evergreen Invesco Tbk (GREN). Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana perlindungan hukum para pembeli saham Studi kasus PT Evergreen Invesco Tbk ?; dan Bagaimana pengaturan sanksi suspensi di negara U.S America dan Malaysia ?Adapun. Data Penelitian dikumpulkan dengan caramencari serta meniliti bahan pustaka, yang menggunakan objek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang ada, baik berupa buku-buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi terhadap pembahasan masalah, sehingga penulisan ini juga bersifat penulisan pustaka (library research). Analisis dilakukan dengan pendekatan perundangundangan serta hukum islam yang di sesuaikan dengan subyek penelitian yaitu PT Evergreen Invesco Tbk sehinigga didapatkan kesimpulan bahwa subyek penelitian sudah memenuhi unsur dalam Surat Edaran Bursa Efek Indonesia Nomor SE-008/BEI/08/2004tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi) Perusahaan Tercatat, Akan tetapi tidak ada kepastian bagi perusahaan tercatat terkait dengan jangka waktu suspensi yang di lakukan oleh Bursa. Disisilain perpanjangan sanksi suspensi yang dilakukan oleh BEI, berimplikasi pada tidak adanya kepastian hukum dari pihak BEI terkait dengan tindakan tegas kepada GREN, hal ini mengakibatkan kerugian bagi para pembeli saham GREN yang tidak dapat memperjual belikan saham yang mereka punya.Perlindungan hukum bagi para pembeli saham perusahaan Go Public yang terkena sanksi suspensi belum diatur secara khusus, sehingga para pembeli saham hanya dapat melakukan upaya hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sanksi suspensi juga berlaku dalam sistem pasar modal U.S America dan Malaysia, akan tetapi terdapat perbedaanperbedaan yang menjadi dasar pengaturan tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSuspensien_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectU.S Americaen_US
dc.subjectMalaysiaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PEMBELI SAHAM PERUSAHAAN GO PUBLIC YANG TERKENA SANKSI SUSPENSI (Studi kasus PT.Evergreen Invesco Tbk.(GREN)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record