dc.contributor.advisor | Dr. M. Syamsudin, SH., M.H. | |
dc.contributor.author | Ade Desy Noerista, 15410304 | |
dc.date.accessioned | 2019-12-17T03:00:15Z | |
dc.date.available | 2019-12-17T03:00:15Z | |
dc.date.issued | 2019-09-12 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16748 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hubungan hukum yang terjadi
antara penerbit e-money Go-Pay dengan pedagang pemilik QR. Code PT. Go-Jek
Indonesia dalam hal penggunaan e-money Go-Pay sebagai metode pembayaran.
Permasalahan yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah Bagaimana konstruksi
hubungan hukum antara penerbit e-money Go-Pay dengan pedagang pemilik QR.
Code PT. Go-Jek Indonesia dalam hal penggunaan e-money Go-Pay sebagai metode
pembayaran?. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum yang mengakibatkan
hubungan hukum tersebut tidak jelas sehingga penting untuk dikaji. Penelitian
dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Data penelitian dikumpulkan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku,
melakukan wawancara langsung dengan Pedagang yaitu Pedagang Sate Taichan
Senayan Yogyakarta dan Pedagang Sate Taichan Sumoo Yogyakarta serta dokumendokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Data yang diperoleh dianalisis
secara kualitatif, artinya data diolah dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang
berlaku kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
PT. Go-Jek Indonesia yang memiliki anak perusahaan pemegang lisensi atas e-money
Go-Pay yaitu PT. Dompet Anak Bangsa, memperluas fungsi Go-Pay yang pada
mulanya hanya dapat digunakan terbatas pada aplikasinya. Artinya hanya dapat
digunakan oleh driver atau pengguna jasa dalam membeli makanan, minuman,
maupun barang ketika tidak tersedia uang tunai, sedangkan saat ini dapat digunakan
sebagai metode pembayaran kepada pihak ketiga seperti contohnya pedagang dan
merchant lain yang bermitra dengan PT. Go-Jek Indonesia. Perluasan fungsi e-money
Go-Pay tersebut dilakukan oleh PT. Go-Jek Indonesia dengan mengakuisisi tiga
perusahaan yaitu Kartuku, Midtrans, dan Mapan yang diikat dengan perjanjian
persekutuan. Pedagang dalam penggunaan e-money Go-Pay sebagai metode
pembayaran memiliki hubungan hukum langsung dengan PT. Go-Jek Indonesia
dengan perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan satu sama lain. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Konstruksi Hubungan Hukum | en_US |
dc.subject | Perjanjian Persekutuan | en_US |
dc.subject | Perjanjian Kerja Sama | en_US |
dc.title | KONSTRUKSI HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENERBIT E-MONEY GOPAY DENGAN PEDAGANG PEMILIK QR CODE PT. GO-JEK INDONESIA (Studi Penggunaan E-Money Go-Pay sebagai Metode Pembayaran) | en_US |
dc.type | Undergraduate Thesis | en_US |