Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Syamsudin, SH., M.H.
dc.contributor.authorAde Desy Noerista, 15410304
dc.date.accessioned2019-12-17T03:00:15Z
dc.date.available2019-12-17T03:00:15Z
dc.date.issued2019-09-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16748
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hubungan hukum yang terjadi antara penerbit e-money Go-Pay dengan pedagang pemilik QR. Code PT. Go-Jek Indonesia dalam hal penggunaan e-money Go-Pay sebagai metode pembayaran. Permasalahan yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah Bagaimana konstruksi hubungan hukum antara penerbit e-money Go-Pay dengan pedagang pemilik QR. Code PT. Go-Jek Indonesia dalam hal penggunaan e-money Go-Pay sebagai metode pembayaran?. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum yang mengakibatkan hubungan hukum tersebut tidak jelas sehingga penting untuk dikaji. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian dikumpulkan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, melakukan wawancara langsung dengan Pedagang yaitu Pedagang Sate Taichan Senayan Yogyakarta dan Pedagang Sate Taichan Sumoo Yogyakarta serta dokumendokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif, artinya data diolah dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT. Go-Jek Indonesia yang memiliki anak perusahaan pemegang lisensi atas e-money Go-Pay yaitu PT. Dompet Anak Bangsa, memperluas fungsi Go-Pay yang pada mulanya hanya dapat digunakan terbatas pada aplikasinya. Artinya hanya dapat digunakan oleh driver atau pengguna jasa dalam membeli makanan, minuman, maupun barang ketika tidak tersedia uang tunai, sedangkan saat ini dapat digunakan sebagai metode pembayaran kepada pihak ketiga seperti contohnya pedagang dan merchant lain yang bermitra dengan PT. Go-Jek Indonesia. Perluasan fungsi e-money Go-Pay tersebut dilakukan oleh PT. Go-Jek Indonesia dengan mengakuisisi tiga perusahaan yaitu Kartuku, Midtrans, dan Mapan yang diikat dengan perjanjian persekutuan. Pedagang dalam penggunaan e-money Go-Pay sebagai metode pembayaran memiliki hubungan hukum langsung dengan PT. Go-Jek Indonesia dengan perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan satu sama lain.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKonstruksi Hubungan Hukumen_US
dc.subjectPerjanjian Persekutuanen_US
dc.subjectPerjanjian Kerja Samaen_US
dc.titleKONSTRUKSI HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENERBIT E-MONEY GOPAY DENGAN PEDAGANG PEMILIK QR CODE PT. GO-JEK INDONESIA (Studi Penggunaan E-Money Go-Pay sebagai Metode Pembayaran)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record