dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu permasalahan dimana dalam
pelaksanaan pembagian harta waris dimasyarakat suku osing belum keseluruhannya
sesuai dengan aturan yang ada dalam hukum Islam maupun hukum positif. Didalam
masyarakat osing bahwa dalam pembagian harta waris ada ahli waris yang tidak
mendapatkan harta waris dari peninggalan harta suami dan tradisi tersebut masih
dilestarikan dilingkungan masyarakat sekitar.
Fokus dan pertanyaan penelitian, yaitu; Pertama, Bagaimana Hukum waris
Islam mengenai pelaksanaan pembagian harta waris adat osing?; Kedua, bagaimana
pandangan hukum waris Islam mengenai pelaksanaan pembagian harta waris adat
osing?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan normatif
Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, pelaksanaan pembagian harta waris
islam dalam adat osing sudah sesuai dengan ajaran Islam dan hukum positif. Namun,
dalam pembagian harta waris tersebut ada ahli waris yang belum mendapatkan hak
warisnya dari harta suami dikarenakan ada beberapa hal seperti hilangnya ikatan
dalam keluarga dan tidak adanya generasi penerus dalam keluarga. Kedua, dalam
pemutusan atau perdamaian antar ahli waris masyarakat osing masih menerapkan
sistem perdamaian antar keluarga sehingga terjadi pertikaian antar ahli waris yang
dapat menimbulkan konflik besar dalam keluarga. | en_US |