PERTIMBANGAN PENGHULU TERHADAP PEMBACAAN SIGHAT TAKLIK TALAK DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DEPOK SLEMAN
Abstract
Pelaksanaan pembacaan sighat taklik talak terhadap calon pasangan
pengantin baru memang banyak menuai kontroversi dikalangan masyarakat
indonesia. Akan tetapi sighat taklik talak dibuat bertujuan untuk melindungi isteri
dari tindakan sewenang-wenang suami. Oleh sebab itu sebagai pejabat Kantor
Urusan Agama (KUA) terkhusus KUA Kecamatan Depok Sleman penghulu harus
mempertimbangkan pengaruh terhadap pembacaan sighat taklik talak tersebut.
Guna untuk memperoleh kemaslahatan bersama dikalangan masyarakat. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menjelaskan sighat taklik talak dalam akad perkawinan
dan menerangkan pertimbangan penghulu terhadap pembacaan sighat taklik talak
di KUA Kecamatan Depok Sleman. Penelitian ini menggunakan penelitian field
research (penelitian lapangan) dengan metode pendekatan kualitatif yang
bertempat di KUA Kecamatan Depok Sleman. Informan peneliti yakni penghulu
KUA Kecamatan Depok dan teknik penetuan informan menggunakan teknik
porposive sampling serta untuk mendapatkan data peneliti menggunakan teknik
wawancara, studi pustakan dan dokumentasi. Kemudian untuk keabsahan data
peneliti menggunakan metode triangulasi dengan teknik analisis data
menggunakan pendekatan analisis deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini
adalah sighat taklik talak dibuat bertujuan untuk melindungi hak-hak wanita
(isteri) dari tindakan sewenang-wenang dari laki-laki (suami). kemudian untuk
pertimbangan penghulu terhadap pembacaan sighat taklik talak penghulu
mempunyai sudut pandang masing-masing terhadap pengucapan isi sighat taklik
yang dibacakan oleh suami. Untuk pembacaan sighat taklik dibacakan dengan
suara keras Penghulu mempunyai pertimbangan adanya saksi yang mendengar
ketika suami mengucapkan isi sighat taklik di acara akad nikah. Kemudian untuk
pengucapan isi sighat taklik dibacakan dengan suara pelan pertimbangannya agar
tidak mengurangi kekhidmatan uapcara akad nikah dikarenakan materi sighat
taklik talak telah menyinggung ranah perceraian, ketidak harmonisan berumah
tangga serta kekerasan dalam rumah tangga.
Collections
- Islamic Law [646]