PENGELOLAAN HARTA PUSAKA TINGGI DI MINANGKABAU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kubang Putiah Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam)
Abstract
Penelitian ini membahas bagaimana cara pengelolaan dari harta pusaka
tinggi yang sesungguhnya dan bagaimana harta pusaka ini dilihat menurut
perspektif Hukum Islam. Fokus kajian ini meliputi pengelolaan harta pusaka
tinggi dan perubahan akibat dari perkembangan jaman yang selalu berubah
sehingga perlu dilihat bagaimana hal ini menurut perspektif Islam.
Rumusan masalah yang peneliti ajukan adalah bagaimana kedudukan harta
pusaka tinggi di Nagari Kubang Putiah, bagaimana pengelolaan harta pusaka
tinggi di Nagari Kubang Putiah, dan apakah pengelolaan harta pusaka tinggi di
Nagari Kubang Putiah itu sesuai dengan Hukum Islam.
Penelitian ini berbentuk kualitatif (qualitative reseach), dengan jenis
penelitian lapangan, sehingga penelitian ini berusaha mengungkapkan berbagai
keunikan di dalam individu, kelompok, masyarakat atau organisasi dalam
kehidupan sehari-hari. Teknik pengumpulan data menggunakan berupa observasi,
wawancara, dokumentasi dan penelusuran yang diperoleh dari kepustakaan
terhadap buku-buku maupun jurnal yang berhubungan dengan adat Minangkabau,
harta pusaka tinggi, kewarisan Islam, dan Hukum Islam. Teknik analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah Tringulasi.
Hasil penelitian mengungkap bahwa pertama : kedudukan waris harta
pusaka tinggi di Nagari Kubang Putiah adalah sebagai harta waris adat, kedua
pengelolaan harta pusaka tinggi di Kubang Putiah sudah berubah dari ketentuan
yang berlaku. ketiga, pengelolaan harta pusaka tinggi menurut perspektif Hukum
Islam adalah memiliki sebuah kesesuaian seperti harta hibah. Sedangkan secara
adat sudah tidak sesuai.
Collections
- Islamic Law [646]