dc.description.abstract | Apabila kekerasan terjadi maka hilanglah hak-hak sebagai seorang istri, maka di
atur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga. Khususnya dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 23 Tahun
2004 tentang pemenuhan hak istri/korban kekerasan, didalam Pasal tersebut
menjelaskan 5 poin diantaranya perlindungan di setiap lembaga hukum dan
lembaga sosial, pelayanan kesehatan, kerahasiaan identitas, pendampingan setiap
dalam pemeriksaan, dan bimbingan kerohanian. Oleh karena itu penyusun
melakukan penelitian di UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan
dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sleman untuk mengetahui langkah apa saja yang
dilakukan untuk memenuhi hak perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam
rumah tangga ditinjau dari kacamatan hukum islam mengenai pemenuhan hak istri.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis dengan pendekatan normatif.
Sumber data yang didapatkan dengan wawancara dan dokumentasi, untuk
mengambil data tersebut dengan cara wawancara dengan beberapa konselor bidang
layanan yang ada di UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan
Anak (P2TP2A) Kabupaten Sleman dan dosen pakar hukum.
Hasil penelitian ini bawasannya yang bertanggung jawab penuh tetap suami selagi
masih dalam ikatan perkawinan yang sah, dan kesesuaian hak istri salama ini sudah
sesuai antara Pasal 10 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dengan hukum Islam
namun kelemahannya UU PKDRT tersebut masih bersifat delik aduan. | en_US |