Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag
dc.contributor.authorREZKY REZKY FHADILLAH, 15421124
dc.date.accessioned2019-12-10T05:06:07Z
dc.date.available2019-12-10T05:06:07Z
dc.date.issued2019-09-01
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16729
dc.description.abstractMedia sosial merupakan sebuah media online , dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi dengan sesama pengguna media sosial dengan jarak yang jauh.. Terutama media sosial yang sangat diminati pada saat ini adalah youtube, dengan meningkatnya penggunaan youtube maka banyak yang memanfaatkan situs jejaringan sosial ini untuk berbagai tujuan yang mana tujuannya dapat disalahgunakan. Dalam penyalahgunaan media sosial khususnya pada saluran youtube ada beberapa contoh kasus yang terjadi misalkan kasus konten ponografi, tindakan asusila, penghinaan atau pencemaran nama baik, berita bohong atau hoax dan masih banyak lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut diatur tentang penyebaran berita bohong (hoax) dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi berikut : 45 A ayat (1) yaitu muatan berita bohong dan menyesatkan , pasal 45 A ayat (2) yaitu muatan yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antara individu ataupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan. Jenis penelitian ini adalah normatif, yuridis dan pustaka atau (library research), artinya penelitian yang didasarkan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur buku-buku, jurnal, artikel, dan kepustakaan lain yang menjadi referensi maupun sumber pelengkap penelitian. Bentuk-bentuk Penyalahgunaan Media Sosial Youtube dalam Kehidupan Sehari-hari adalah dalam bentuk cyberbullying, pelanggaran hak cipta orang lain melalui cover version lagu, dan penyebaran berita bohon/hoax. Sanksi atas perbuatan penyalahgunaan media sosial dalam perspektif undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik adalah diatur pada pasal 45 A dan Pasal 45 B. Sedangkan dalam hukum Islam, sanksi terhadap pelaku kejahatan harus diproses berdasarkan asas keadilan, Kepastian Hukum, dan kemanfaatan.Menurut pandangan hukum Islam, penyalahgunaan media sosial dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan karena ditinjau dari aspek Jarima, yiatu Dilihat dari segi berat dan ringannya hukuman, niat si pembuat, cara mengerjakannya, segi orang yang menjadi korban (yang terkena) akibat perbuatan, dan dari tabiatnya yang khususen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectUndang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016en_US
dc.subjectYoutubeen_US
dc.titlePENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL YOUTUBE DALAM PERSPEKTIF UU ITE No 19 TAHUN 2016 DAN HUKUM ISLAMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record