PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL YOUTUBE DALAM PERSPEKTIF UU ITE No 19 TAHUN 2016 DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Media sosial merupakan sebuah media online , dengan para penggunanya bisa dengan
mudah berpartisipasi, berbagi dengan sesama pengguna media sosial dengan jarak
yang jauh.. Terutama media sosial yang sangat diminati pada saat ini adalah youtube,
dengan meningkatnya penggunaan youtube maka banyak yang memanfaatkan situs
jejaringan sosial ini untuk berbagai tujuan yang mana tujuannya dapat disalahgunakan.
Dalam penyalahgunaan media sosial khususnya pada saluran youtube ada beberapa
contoh kasus yang terjadi misalkan kasus konten ponografi, tindakan asusila,
penghinaan atau pencemaran nama baik, berita bohong atau hoax dan masih banyak
lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
tersebut diatur tentang penyebaran berita bohong (hoax) dan bagi yang melanggar
dapat dikenakan sanksi berikut : 45 A ayat (1) yaitu muatan berita bohong dan
menyesatkan , pasal 45 A ayat (2) yaitu muatan yang menimbulkan rasa kebencian dan
permusuhan antara individu ataupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan. Jenis penelitian ini adalah normatif, yuridis dan
pustaka atau (library research), artinya penelitian yang didasarkan pengkajian
terhadap peraturan perundang-undangan, literatur buku-buku, jurnal, artikel, dan
kepustakaan lain yang menjadi referensi maupun sumber pelengkap penelitian.
Bentuk-bentuk Penyalahgunaan Media Sosial Youtube dalam Kehidupan Sehari-hari
adalah dalam bentuk cyberbullying, pelanggaran hak cipta orang lain melalui cover
version lagu, dan penyebaran berita bohon/hoax. Sanksi atas perbuatan
penyalahgunaan media sosial dalam perspektif undang undang nomor 19 tahun 2016
tentang informasi dan transaksi elektronik adalah diatur pada pasal 45 A dan Pasal 45
B. Sedangkan dalam hukum Islam, sanksi terhadap pelaku kejahatan harus diproses
berdasarkan asas keadilan, Kepastian Hukum, dan kemanfaatan.Menurut pandangan
hukum Islam, penyalahgunaan media sosial dapat dikategorikan sebagai sebuah
kejahatan karena ditinjau dari aspek Jarima, yiatu Dilihat dari segi berat dan ringannya
hukuman, niat si pembuat, cara mengerjakannya, segi orang yang menjadi korban
(yang terkena) akibat perbuatan, dan dari tabiatnya yang khusus
Collections
- Islamic Law [644]