Penguasaan Hak Tanah Masyarakat Adat Dayak Jalal, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Perspektif Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dan Hukum Islam
Abstract
Hukum Islam adalah ketentuan ataupun perintah dari Allah SWT yang dibawa
oleh Nabi Muhammad SAW. Hukum Islam bersumber dari Al-Qur’an dan hadis
sebagai sumber hukumnya yang mencakup seluruh ajaran Islam, baik akidah,
ibadah, akhlak maupun muamallah, dan wajib ditaati oleh seluruh umat muslim.
Undang-Undang Pokok Agraria adalah kumpulan undang-undang terkait
pertanahan yang disahkan pemerintah sebagai pedoman dalam pengambilan
keputusan terkait pertanahan dan merupakan payung hukum terkait hak tanah
serta hak masyarakat adat dalam pertanahan nasional. Dalam perkembangannya,
Undang-Undang Pokok Agraria memiliki kontribusi yang sangat besar dalam
perkembangan dan pengambilan keputusan mengenai hukum pertanahan. Dalam
Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 menjelaskan
tentang pengakuan negara terkait masyarakat adat dalam hukum nasional. Namun
dalam pasal ini juga terdapat diskriminasi atau pendiskreditan kepada masyarakat
adat dan hukum adat. Negara sebagai badan kekuasaan tertinggi berhak
menggerus hak adat dengan dalih kepentingan nasional. Jadi, selama hukum adat
tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan negara maka diperbolehkan untuk
dijalankan peraturannya. Namun jika hukum adat menjadi penghambat atau tidak
selaras dengan kepentingan nasional, maka hukum adat harus dikalahkan demi
kepentingan nasional.
Hal ini berimbas kepada nilai-nilai hukum adat yang dianggap sangat sakral oleh
masyarakatnya harus dihilangkan atau harus dibuang untuk kepentingan yang
lebih tinggi, yaitu kepentingan negara. Terjadi ketidak adilan di sini, di satu sisi
negara seolah memberikan kebebasan bagi masyarakat adat untuk menjalankan
hukumnya sendiri, namun di sisi lain negara juga memberikan peringatan bahwa
hukum adat harus dikesampingkan jika berhadapan dengan hukum nasional.
Pembahasan lebih mendalam mengenai hukum adat di dalam Undang-Undang
Pokok Agraria ini diharap bisa mensosialisasikan mengenai pentingnya peran
negara dalam mengambil dalam merumuskan kebijakan yang ramah terhadap
hukum adat yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Collections
- Islamic Law [646]