Show simple item record

dc.contributor.authorILHAM PRAKAS KARLESTA, 14410468
dc.date.accessioned2019-11-25T08:12:05Z
dc.date.available2019-11-25T08:12:05Z
dc.date.issued2019-08-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16664
dc.description.abstractBadan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang termasuk kedalam salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping usaha swasta dan koperasi. Kekayaan yang dipisahkan pada BUMN adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. Keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia, didasarkan kepada penggarisan UUD 1945, disamping keberadaan usaha swasta dan koperasi. Apabila pada tatanan pemerintah pusat terdapat BUMN maka ditingkat pemerintah daerah memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk meningkat efisiensi dan kinerja perusahaan dilakukanlah pembentukan holding. Pembentukan holding BUMD (corporate parent) adalah upaya pemerintah guna meningkatkan value creation BUMD. Konsep pembentukan holding ini dalam sudut pandang ilmu manajemen pada dasarnya adalah strategi pada level korporasi (corporate level strategy), yang mana perusahaan dari berbagai lini bisnis (dalam konteks holding BUMD berada dalam industri yang sama) digabungkan dan dibetuk suatu induk perusahaan yang menaungi perusahaan-perusahaan tersebut. Konsep ini dikenal dengan Corporate Parenting Strategy. Dalam corporate parenting strategy, terdapat satu perusahaan yang menjadi perusahaan induk dan terdapat beberapa perusahaan yang memiliki berbagai bisnis utama yang menjadi anak perusahaan. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana mekanisme kepailitan terhadap perusahaan holding milik BUMD? Bagaimana proses sita umum dalam kepailitan terhadap perusahaan holding milik BUMD? Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianlisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisis adalah bahwa Status BUMD yang berstatus sebagai Perseroan dapat disamakan dengan Perseroan Terbatas (PT) swasta. karena terdapat penyertaan modal yang diberikan, Sehingga, kekayaan negara yang disertakan guna pembentukan BUMD maka kekayaan negara tersebut menjadi harta kekayaan BUMD. Dengan adanya penyertaan modal dari kekayaan negara yang dijadikan sebagai harta BUMD dan kemudian disertakan kembali sebagai harta kekayaan pembentukan anak perusahaan, maka harta kekayaan yang disertakan tersebut dapat disita oleh pengadilan serta digunakan sebagai pemberesan harta pailit.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBUMDen_US
dc.subjectHoldingen_US
dc.subjectPailiten_US
dc.subjectPenyitaanen_US
dc.titleANALISIS HUKUM KEPAILITAN TERHADAP HOLDING BUMDen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record