Show simple item record

dc.contributor.authorNi’matulloh, Arits
dc.date.accessioned2019-11-25T01:34:29Z
dc.date.available2019-11-25T01:34:29Z
dc.date.issued2019-07-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/16635
dc.description.abstractPemilu sebagai implementasi dari kedaulatan rakyat merupakan hal yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, dimana Pemilu serentak tahun 2019 merupakan momen yang sangat penting untuk suksesi kepemimpinan di negara ini. Oleh karena itu untuk memastikan terwujudnya pemilu yang jujur serta adil dibentuk lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu sendiri merupakan lembaga yang dibentuk untuk melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa dari awal tahapan Pemilu baik Pilpres dan Pileg yang kewenangannya saat ini diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu sendiri memiliki struktur dari Bawaslu Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota yang masing-masing memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing. Salah satu contohnya adalah Bawaslu DIY yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi tahapan Pemilu dan menyelesaikan pelanggaran administrasi yang terjadi di DIY. Dalam hal ini Bawaslu DIY mempunyai peranan yang sangat penting untuk memastikan keadilan dan mencegah kecurangan pemilu yang ada diwilayah DIY. Berangkat dari problematika diatas, maka munculah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana Peranan Bawaslu DIY dalam Penindakan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2019? Bagaimana Tindak Lanjut Bawaslu DIY dalam Proses Penyelesian pelanggaran Administrasi Pemilu 2019? Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat empiris, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan wawancara, perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang meliputi hasil wawancara, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisis adalah bahwa Bawaslu DIY selaku Badan Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi telah melaksanakan tugas di DIY. Namun walaupun demikian masih ada yang perlu diperbaiki oleh Bawaslu DIY untuk meningkatkan kinerja dalam bidang penindakan pelanggaran administrasi, salah satunya yaitu perlu memberi pemahaman kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan laporan kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu di DIY.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemiluen_US
dc.subjectBawasluen_US
dc.subjectPelanggaran administrasien_US
dc.titlePeranan Bawaslu DIY Dalam Penindakan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2019en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US
dc.Identifier.NIM13410604


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record