• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DATA PRIBADI DEBITUR PEER TO PEER LENDING TUNAIKU PT BANK AMAR INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    01 cover.jpg (94.60Kb)
    01 cover.pdf (166.9Kb)
    02 preliminari.pdf (1.179Mb)
    03 daftar isi.pdf (322.7Kb)
    04 abstract.pdf (136.6Kb)
    05.1 bab 1.pdf (493.2Kb)
    05.2 bab 2.pdf (549.4Kb)
    05.3 bab 3.pdf (499.3Kb)
    05.4 bab 4.pdf (139.2Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (362.2Kb)
    Date
    2019-08-14
    Author
    MICELIA CAMPAKA IGA PUTRI, 15410595
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tentang Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Debitur Peer to Peer Lending Tunaiku PT Bank Amar Indonesia. Rumusan masalah yang diajukan dalam penulisan ini yaitu : perlindungan hukum atas penyalahgunaan data pribadi pengguna pinjaman berbasis online dan yang menjadi batasan penggunaan data prbadi oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dalam rangka penagihan pinjaman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil studi ini menunjukan bahwa dalam penyelenggaraan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang berkaitan erat dengan penggunaan data pribadi belum memberikan perlindungan secara penuh atas kerahasiaan data pribadi. Oleh sebab itu penulis akan membahas mengenai perlindungan hukum atas penyalahgunaan data pribadi pengguna pinjaman berbasis teknologi informasi dan yang menjadi batasan bagi penyelenggara pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dalam menggunakan data pribadi dalam rangka penagihan pinjaman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan data pribadi dalam peer to peer lending diperbolehkan dengan persetujuan dari pemilik data, hal ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/ POJK.01/ 2016 tentang Penyelenggaraan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Apabila data pribadi tersebut disebarluaskan tanpa persetujuan dari pemilik data, maka hal ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/ POJK.01/ 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 18/ SEOJK.02/ 2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Informasi dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya yang dapat diklasifikasikan sebagai data pribadi yang dapat digunakan dalam layanan pinjam meminjam uang berbasi teknologi informasi dalam rangka penagihan terdapat pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 18/ SEOJK.02/ 2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/16289
    Collections
    • Law [3447]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV