PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DATA PRIBADI DEBITUR PEER TO PEER LENDING TUNAIKU PT BANK AMAR INDONESIA
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tentang Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Debitur Peer to Peer Lending Tunaiku PT Bank Amar Indonesia. Rumusan masalah yang diajukan dalam penulisan ini yaitu : perlindungan hukum atas penyalahgunaan data pribadi pengguna pinjaman berbasis online dan yang menjadi batasan penggunaan data prbadi oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dalam rangka penagihan pinjaman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil studi ini menunjukan bahwa dalam penyelenggaraan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang berkaitan erat dengan penggunaan data pribadi belum memberikan perlindungan secara penuh atas kerahasiaan data pribadi. Oleh sebab itu penulis akan membahas mengenai perlindungan hukum atas penyalahgunaan data pribadi pengguna pinjaman berbasis teknologi informasi dan yang menjadi batasan bagi penyelenggara pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dalam menggunakan data pribadi dalam rangka penagihan pinjaman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan data pribadi dalam peer to peer lending diperbolehkan dengan persetujuan dari pemilik data, hal ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/ POJK.01/ 2016 tentang Penyelenggaraan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Apabila data pribadi tersebut disebarluaskan tanpa persetujuan dari pemilik data, maka hal ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/ POJK.01/ 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 18/ SEOJK.02/ 2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Informasi dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya yang dapat diklasifikasikan sebagai data pribadi yang dapat digunakan dalam layanan pinjam meminjam uang berbasi teknologi informasi dalam rangka penagihan terdapat pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 18/ SEOJK.02/ 2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Collections
- Law [2504]